Polres OKU Selatan Gagalkan Peredaran Uang Palsu

* Unit Pidsus Polres OKU Selatan Ringkus IY Tersangka Pengedar Uang Palsu*

Tersangka IY sendiri akan di ancam dengan pasal UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 atau 244,245 KUHP dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara denda 10-50 miliyar.

Pengakuan Tersangka Ismail Yusuf alias IY ( 29 ) Warga Belitang BK 10 Kabupaten OKU Timur dirinya mengedarkan uang palsu sebanyak 10 juta rupiah dengan pecahan uang kertas, seratus ribu rupiah, dua puluh rupiah dan sepuluh ribu rupiah.

Adapun uang palsu tersebut di dapatnya dari daerah Baron Nganjuk Jawa timur dan setelah itu di edarkan ke daerah OKU Selatan, tepatnya di daerah banding agung.

“Uang dari 10 juta yang di bawanya baru 1,5 juta yang sudah di edarkan dengan kebutuhan sewa penginapan hotel, makan minum dan lainnya ungkap tersangka IY”

Baca Juga  Minyak Habis Mobil Curian Akhirnya Ambil Kotak Amal

Tersangka IY mengakui bahwa uang tersebut di dapat dari rekannya dari daerah Nganjuk dengan sistem nanti uang tersebut bagi hasil dari kembalian uang palsu yang di edarkan, tersangka IY sendiri menyesali Atas perbuatannya itu, dari pengakuan nya pekerjaan tersebut baru di lakukan sejak bulan Agustus lalu. ( Dral)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)