Diduga Korupsi Dana Desa Rp759 Juta, Mantan Kades Sukarami Ditahan Kejari OKU Selatan

Muaradua, Sinerginkri.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menahan mantan Kepala Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA), berinisial CA alias Cik Ani, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (27/10/2026), setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa selama tiga tahun berturut-turut.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp759.564.810,39, atau sekitar Rp759,5 juta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muaradua selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Bambang Setiawan, didampingi Kasi Pidsus Muhammad Juriko Wibisono dan Kasi Intel Alman Noveri, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan pihaknya.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen terkait pengelolaan keuangan desa, memeriksa kondisi fisik pekerjaan pembangunan, hingga melaksanakan ekspose perkara.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.6.23/Fd.2/10/2026 tertanggal 27 Oktober 2026.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sukarami berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023 dan 2024,” ungkap Bambang dalam konferensi pers di Kejari OKU Selatan.

Sejumlah Dugaan Penyimpangan Jadi Temuan Penyidik

Dalam proses penyidikan, kejaksaan mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sukarami.

Temuan tersebut meliputi pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Penyidik juga menemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan pembangunan dibandingkan dengan volume yang tercantum dalam RAB.

Selain itu, terdapat dugaan bantuan dan insentif yang tidak disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerima.

“Ditemukan pula dugaan pengalihan penggunaan anggaran untuk kegiatan lain tanpa mengikuti mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Bambang.

Penyidik turut mendalami dugaan ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban kegiatan dengan kondisi pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)