Polisi Musnahkan Ganja dan Sabu dari 2 Kasus

Banten, Sinerginkri.com | Ditresnarkoba Polda Banten menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja dan Sabu. Kegiatan pemusnahan bertempat di Lapangan Sepak Bola Polda Banten, Senin (07/11/2022).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Perwakilan dari MUI Banten, Kejaksaan Negeri Serang, Tim Penguji Biddokkes Polda Banten dan PJU Ditresnarkoba Polda Banten.

Pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto. Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan tes identifikasi BB narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh tim penguji dari Biddokkes Polda Banten untuk memeriksa keaslian narkotika.

Dalam sambutannya Suhermanto mengatakan barang bukti yang disita ini merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir.

Baca Juga  *Bawa Narkoba Jenis Sabu Seberat 4 Kg, Seorang Warga Asal Rasau Kubu Raya di Tangkap*

“ Pada hari ini, yang kami musnahkan merupakan hasil dari beberapa kasus. Ada 2 kasus narkotika jenis ganja BB nya sebanyak 13 Kg namun yang dimusnahkan 4,6 Kg dan sisanya masih diuji lab,” kata Suhermanto.

Lanjut, Suhermanto, ada 12 kasus perkara narkotika yang dilakukan restorative justice terhadap para pengguna narkotika.

“Para tersangka yang dilakukan restorative justice saat ini berada di panti rehabilitasi, BB yang disita akan dimusnahkan, kemudian ada BB yang disisihkan untuk diuji lab dan untuk di persidangan sedangkan sisanya akan dimusnahkan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)