Miliki Ratusan Butir Obat Daftar G, Dua Pria Diamankan Polresta Tangerang

Tangerang, Sinerginkri.com | Personel Satresnarkoba Polresta Tangerang mengamankan dua pria yang diduga memiliki ratusan butir obat keras daftar G ilegal. Keduanya berinisial FN (21) dan AP (22), warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan, keduanya ditangkap pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 8 malam di rumah masing-masing.

“FN adalah orang pertama yang kami amankan,” kata Indra Waspada, Minggu (19/07/26)

Dari tangan tersanka FN, kata Indra, polisi menemukan barang bukti berupa 113 butir obat keras jenis tramadol dan 753 butir obat keras jenis hexymer. Obat keras tersebut disimpan tersangka FN dalam plastik hitam, lalu disembunyikan di dalam jok motor.

“Sebagian besar obat keras tersebut sudah dalam kemasan plastik klip bening berisi rata-rata 3 butir. Diduga siap untuk diedarkan,” terang Indra Waspada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)