Polsek Panongan Amankan Pengguna dan Penjual Ganja

Tangerang, Sinerginkri.com | Unit Reskrim Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan empat tersangka dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung sejak akhir Oktober 2025.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada A., S.H., S.I.K., M.M., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi muda.

“Polresta Tangerang akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Kapolresta, Kamis (06/11/25).

Kronologi Pengungkapan Kasus, kata Andi, pengungkapan bermula pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 13.40 WIB. Kanit Reskrim Polsek Panongan IPTU M. Dandi Agus Darmawan, S.Tr.K bersama tim melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial M.J di wilayah Panongan.

Baca Juga  Tidak Mampu Atasi Limbah Cair dan Sampah, Aktifis Lingkungan : Bubarkan Saja DLHK Kabupaten Tangerang

“Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua linting ganja yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” sebutnya.

Kemudian pada pukul 15.30 WIB, lanjut Andi, tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya berinisial L.K di wilayah Portal Parasyangan, Kabupaten Bogor. Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket kecil ganja siap edar.

Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku berinisial M.A.H dengan barang bukti setengah kilogram ganja di wilayah Kabupaten Bogor. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka I.T, diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) , dan dikirim ke Kota Denpasar – Bali melalui jalur ekspedisi, dengan modus disembunyikan dalam box sepeda motor jenis Vespa.

Baca Juga  Al Muktabar Lantik 142 Dewan Hakim dan Pengawas MTQ Ke-20

“Pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, Kanit Reskrim IPTU M. Dandi Agus Darmawan bersama tim melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, dan menemukan 35 paket besar ganja yang diduga dikirim oleh tersangka I.T,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)