Doyok Warga Sukamulya Tangerang Ditangkap Polisi

Tangerang, Sinerginkri.com | Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial MR alias Doyok (23) tahun, warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Pelaku MR diciduk lantaran memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama, mengatakan, tersangka MR ditangkap di sekitar rumahnya pada Senin (27/10/2025) sekitar jam 21.00 WIB. Penangkapan MR bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut di lokasi penangkapan kerap terjadi aktivitas mencurigakan.

Dari laporan, kata Anggi, anggota (Polisi,red) ditindaklanjuti sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, yang memerintahkan jajaran untuk sigap menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami kemudian melakukan observasi di lokasi yang disebutkan hingga menemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan,” kata Anggio Pratama, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga  Anak Kecanduan Game, Ayu Agung Lestari : Siasati dengan Edukasi

Hasil observasi, lanjut Anggio, Polisi pun mengamankan pria itu yang kemudian diketahui adalah tersangka MR. Dari hasil interogasi, diketahui tersangka MR adalah perantara transaksi narkotika. Pada tersangka MR juga petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Tersangka MR memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,4 garam yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)