PM Warga Sukatani Ditangkap Polisi, Ratusan Obat Daftar G Diamankan

Tangerang, Sinerginnkri.com | Jajaran Polsek Mauk Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial PM (25), warga Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, pada 31 Agustus 2026.

PM ditangkap lantaran kedapatan memiliki ratusan butir obat keras daftar G jenis hexymer secara ilegal.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, tersangka PM ditangkap di Kampung Kayu Apu, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri.

“Saat diamankan, dari tangan tersangka ditemukan sebanyak 505 butir obat keras jenis hexymer,” kata Indra.

Awal kasus terungkap, Indra, berawal dari informasi masyarakat. Dalam informasi tersebut, disampaikan ada dugaan seorang pria yang menjual bebas obat keras tanpa izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)