Polisi Amankan Pelaku Persetubuhan dan Perbuatan Cabulan Anak Dibawah Umur

Masih kata Maruli, kasus ini terungkap setelah salah satu korban dengan didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialaminya pada 3 April 2026.

“Barang bukti yang di sita jajaran yaitu, 1 Lembar FC Kartu Keluarga, 1 Lembar Akta Kelahiran, 1 Lembar Kwitansi Visum et Repertum, kain, minyak urut, ember dan gayung,” sebutnya.

Dalam hal ini, tambah Maruli, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHPidana dan atau Pasal 414 KUHPidana dan atau Pasal 415 KUHPidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

“Tersangka di ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” sebutnya.

Polda Banten mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak melalui layanan Call Center 110. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)