Opini  

Penegakan Hukum lingkungan Harus Bergerak dari Sekadar Menghukum Pelaku Menuju Pencegahan, Pertanggungjawaban Korporasi, Perlindungan Masyarakat, dan Pemulihan Lingkungan

AbdullahMahasiswa
Program Studi Magister Ilmu Hukum
Universitas Pamulang
An : Abdullah, Mahasiswa, Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang.

Tangerang, Sinerginnkri.com| Ada satu pertanyaan sederhana yang seharusnya terus diajukan ketika pencemaran atau kerusakan lingkungan terjadi : untuk siapa sesungguhnya hukum dibuat? Pertanyaan tersebut penting karena lingkungan hidup bukan sekadar objek pembangunan.

Lingkungan adalah ruang kehidupan manusia, sumber air, sumber pangan, tempat masyarakat mencari nafkah, sekaligus warisan yang akan diterima generasi berikutnya.

Konstitusi melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Artinya, perlindungan lingkungan bukan kemurahan hati pemerintah dan bukan pula sekadar kewajiban administratif perusahaan. Ia merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat.

Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana telah mengalami perubahan dalam rezim Cipta Kerja, menyediakan instrumen administratif, perdata, dan pidana. PP Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur persetujuan lingkungan, mutu air, udara, laut, pengelolaan limbah, pemulihan lingkungan, pengawasan, serta sanksi administratif.

Pembangunan ekonomi dan investasi tentu penting. Industri menciptakan lapangan pekerjaan, menghasilkan barang dan jasa, serta memberikan kontribusi terhadap perekonomian. Namun pembangunan tidak boleh dibangun dengan cara memindahkan biaya kerusakan kepada masyarakat. Jika sebuah kegiatan usaha menghasilkan keuntungan bagi pemilik modal, tetapi limbahnya mencemari sungai, merusak tanah, mengganggu kesehatan masyarakat, atau merusak ekosistem, maka biaya ekologis tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan masyarakat semata.

Perusahaan yang patuh terhadap ketentuan lingkungan harus mengeluarkan biaya untuk pengolahan limbah, pengendalian emisi, pemantauan lingkungan, dan pemenuhan persetujuan lingkungan. Sebaliknya, perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut dapat memperoleh biaya produksi yang lebih murah apabila pelanggarannya tidak ditindak.

Jika kondisi demikian terjadi, hukum justru menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat. Karena itu, penegakan hukum lingkungan bukan hanya soal melindungi alam. Ia juga merupakan instrumen untuk menciptakan keadilan dalam dunia usaha.

Hukum Pidana Lingkungan jangan hanya menunggu Kerusakan, UU PPLH memberikan dasar yang tegas terhadap perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Pasal 98 UU PPLH pada prinsipnya mengatur tindak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Pasal 99 mengatur perbuatan yang dilakukan karena kelalaian.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum lingkungan tidak hanya berbicara tentang izin dan administrasi, tetapi juga mengenai pertanggungjawaban pidana.

Namun sejak berlakunya KUHP Nasional, konstruksi hukum pidana Indonesia mengalami perubahan penting. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 3 Januari 2026 dan menjadi bagian penting dalam harmonisasi sistem pidana nasional. Selanjutnya, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana melakukan penyesuaian ancaman pidana dalam berbagai undang-undang sektoral, termasuk UU PPLH.

Dengan demikian, pembahasan tindak pidana lingkungan pada saat ini tidak cukup hanya mengutip ketentuan lama tanpa memperhatikan penyesuaian pidananya.

UU Nomor 1 Tahun 2026, misalnya, melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan pidana dalam UU PPLH, termasuk Pasal 98, 105, 106, 107, 108, 113, 114, dan 115. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan memasuki fase harmonisasi dengan sistem pemidanaan baru. Artinya, aparat penegak hukum harus membaca UU PPLH bersama dengan perkembangan hukum pidana nasional, bukan secara terpisah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)