Banten  

Tiga Pelaku Curat Ditangkap Polda Banten

Serang, Sinerginkri.com | Polda Banten melalui Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus tiga orang pelaku berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52) terkait Tindak Pidana Curat R4 Pick Up.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat serta Laporan Pengaduan tanggal 6 Maret dan Laporan Polisi 26 Maret Tahun 2026,” ungkap Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea saat dikonfirmasi Rabu, (01/04).

Maruli mengatakan bahwa, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir Masjid Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Saat itu, kata Maruli, Korban AD (63), usai melaksanakan ibadah Sholat Jumat, kembali menuju tempat parkir untuk mengambil kendaraannya. Namun setibanya di lokasi, kendaraan R4 miliknya sudah tidak berada di tempat, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga  Kejati Banten Tetapkan Tersangka 4 Penggelapan Pajak

“Setelah menerima laporan, Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus ketiga pelaku pada Jumat hingga Sabtu, 27–28 Maret 2026 di depan Rumah Sakit Misi Lebak, Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Dari penangkapan, lanju Maruli, adapun tiga pelaku yang diamankan yakni AS, TA yang merupakan residivis kasus curanmor, serta TK (52).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)