Banten  

Polisi Amankan Pelaku Oplos Pertamax

Dari pengujian laboratorium, kata Bronto, BBM SPBU 34-421-13 Ciceri yang di lakukan di Laboratorium Integrated Terminal Jakarta Fuel Terminal Plumpang diperoleh hasil parameter test Distillation FBP (Final Boiling Point) atau Titik Didih Akhir diperoleh Hasil : 218.5, dibandingkan dengan Spesifikasi Dirjen Migas yang Max. 215, maka hasil tersebut melebihi batas maksimal yang seharusnya dan tidak sesuai dengan spesifikasi Dirjen Migas No 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM jenis bensin (gasoline).

“Pengujian tersebut dilakukan untuk mengetahui temperatur titik didih maksimum bensin yang dimaksudkan untuk mengetahui adanya fraksi berat yang tercampur,” tuturnya.

Masih kata, Wadirreskrimsus, dari Barang Bukti yang disita, 28.434 liter BBM yang ada di tangki timbun jenis Pertamax di SPBU 34.421.13 Ciceri yang berlamat di Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang Kota Serang, hasil campuran dengan BBM yang dibeli dari luar Pertamina 100 (seratus) Pcs Alat Transfer Gas (Tombak Besi), 4 buah kaleng sampel BBM jenis Pertamax masing-masing berisi 1 (satu) liter/kaleng, 1 unit Laptop merek ASUS VIVOBook warna Hitam beserta 1 (satu) unit mouse bluetooth, 1 unit Handphone merek XIOMI warna hitam beserta Sim Card, 1 unit Handphone merek REDMI warna hitam beserta Sim Card, 1 unit Handphone merek SAMSUNG warna hitam beserta Sim Card, dan 1 unit Handphone merek SAMSUNG Tipe A53 warna hitam beserta Sim Card.

Baca Juga  Meresahkan Warga, Remaja Bawa Sajam di Serang Diamankan Polisi

Untuk para tersangka, sebut Wadirreskrimsus, Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP.

“Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan”. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar rupiah.

Terakhir Didik menuturkan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk membuat situasi kamtibmas menjadi aman.

“Tentunya ini tidak lepas daripada komitmen Polri bagaimana kita membuat situasi kamtibmas menjadi aman dan yang merugikan masyarakat yang nyata-nyata dilakukan oleh mereka yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi akan kita tindak tegas,” tutup Didik.

Baca Juga  Halal Bihalal PWI Apresiasi Dukungan Bank Banten

Penulis : Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)