Banten  

Polisi Amankan Pelaku Oplos Pertamax

Serang, Sinerginkri.com | Polisi tangkap pelaku 2 tersangka pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Pertamak di salah satu SPBU di Kota Serang Banten.

Penangkapan tersebut berkat adanya informasi Dugaan pengoplosan BBM Jenis Pertamax yang terjadi di SPBU Ciceri Serang. Dari hasil penyelidikan Polisi mendapati bahwa SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain (Bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT. Pertamina Patra Niaga).

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan keberhasilan Ditreskrimsus Polda Banten dalam mengungkap kasus tersebut.

“Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax yang terjadi di SPBU Ciceri dan berhasil menangkap 2 tersangka yaitu NS (53) dan ASW (40),” kata Didik, Rabu (30/04/25).

Baca Juga  Tangerang Raya Dukung Penguatan Bank Banten

Wadirrekrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menerangkan kronologi kejadian tersebut, berdasarkan hasil temuan tersebut Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten langsung melakukan pemeriksaan terhadap karyawan dari pihak SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang dan melakukan pengambilan sampel terhadap BBM olahan yang sudah tersimpan di tanki pendam BBM Pertamax milik SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang untuk dilakukan pengujian secara laboratoris.

“Hasil pemeriksaan bahwa pelaku NS dan ASW melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain ( Bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT. Pertamina Patra Niaga) sebanyak 16.000 liter/16 KL selanjutnya oleh para pelaku langsung dicampur/ dituang kedalam tangki pendam BBM jenis pertamax milik SPBU 34-421-13 yang masih terdapat BBM Pertamax kurang lebih 8.000 Liter/KL,” katanya.

Baca Juga  Polda Banten Tetapkan Tersangka Ketua Kadin Cilegon

“Setelah para pelaku selesai melakukan pencampuran dan saat dilakukan pengambilan sample terhadap BBM tersebut hasil BBM Pertamax tersebut berwana Biru Pekat (Tidak sesuai dengan warna BBM Pertamax) sehingga para Pelaku melakukan pembelian kembali BBM jenis pertamax dari pihak Pertamina Patra Niaga sebanyak 8.000 Liter/8 KL dengan tujuan untuk menyamakan warna seperti warna BBM jenis pertamax dari Pertamina Patra Niaga sehingga dapat dipasarkan/dijual kembali,” tambahnya.

Lanjut Bronto, keduanya memiliki peran yang berbeda. Pelaku ASW selaku Pengawas SPBU berperan sebagai pembeli BBM olahan dari pihak lain (Bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT. Pertamina Patra Niaga) sebanyak 16.000 liter/16 KL dengan harga Rp. 10.200 Per Liter dari DH dari daerah Jakarta.

Baca Juga  Polisi Amankan Ratusan Karton Rokok Ilegal di Banten

“Pelaku ND selaku Manager Operasional SPBU berperan sebagai orang yang mengetahui dan menyuruh melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain ( Bukan dari Badan Usaha Niaga Migas (PT. Pertamina Patra Niaga) yang kemudian dicampurkan ke tangki BBM Pertamax,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)