Serang, Sinerginkri.com | Polisi tangkap pelaku 2 tersangka pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Pertamak di salah satu SPBU di Kota Serang Banten.
Penangkapan tersebut berkat adanya informasi Dugaan pengoplosan BBM Jenis Pertamax yang terjadi di SPBU Ciceri Serang. Dari hasil penyelidikan Polisi mendapati bahwa SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain (Bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT. Pertamina Patra Niaga).
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan keberhasilan Ditreskrimsus Polda Banten dalam mengungkap kasus tersebut.
“Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax yang terjadi di SPBU Ciceri dan berhasil menangkap 2 tersangka yaitu NS (53) dan ASW (40),” kata Didik, Rabu (30/04/25).
Wadirrekrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menerangkan kronologi kejadian tersebut, berdasarkan hasil temuan tersebut Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten langsung melakukan pemeriksaan terhadap karyawan dari pihak SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang dan melakukan pengambilan sampel terhadap BBM olahan yang sudah tersimpan di tanki pendam BBM Pertamax milik SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang untuk dilakukan pengujian secara laboratoris.