Pj Bupati Bekasi Bersama Ketua DPRD Tanda Tangani Nota Kesepatan KUPA dan PPAS

Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com –Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2021, Kabupaten Bekasi disepakati oleh DPRD bersama pemerintah daerah setempat.

Penetapan KUPA-PPAS APBD tahun 2021 ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD BN Holik Qodratullah.

Dalam sambutannya, Dani Ramdan mengatakan pandemi Covid-19 menjadi penyebab utama perubahan dan pergeseran anggaran daerah tahun 2021.

Berdasarkan hasil pembahasan pemerintah daerah dan DPRD, pendapatan daerah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2021 yang semula diproyeksikan sebesar Rp 5.774 triliun lebih menjadi Rp 5.732 triliun lebih atau mengalami penyesuaian (bekurang) sebesar Rp 42 miliar lebih.

Baca Juga  Pemerintah OKU Timur Bersinergi Bersama Media dan Lembaga Membangun Oku Timur Lebih Maju

Penyesuaian disebabkan adanya penurunan pada target pendapatan asli daerah sebesar Rp 105.72 miliar lebih.

“Namun demikian, terdapat penambahan target pendapatan daerah berusmber dari pendapatan transfer sebesar 32,93 miliar lebih dan penambahan dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 30,77 miliar lebih,” kata Dani Ramdan.

Dani juga menyampaikan terjadinya perubahan kebijakan belanja daerah yang semula sebesar Rp 6.698 triliun lebih menjadi Rp 6.965 triliun lebih atau mengalami penyesuaian (bertambah) sebesar Rp.267 miliar lebih.

Untuk penambahan anggaran belanja daerah sebagian besar sudah dialokasikan pada penjabaran APBD tahun 2021 yang diantaranya untuk kegiatan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)