Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com –Seiring waktu berakhirnya masa Bhakti Jabatan Ketua Rukun Warga 019 Sudah Berakhir, Nampak Dua Bakal Calon Yang Akan Mendaftarkan Diri Sebagai Calon Rukun Warga (RW) 019 Yaitu Calon Kandidat Nya Kusmanto Dan Kudono.
Dalam peraturan Bupati Bekasi setiap warga berhak memilih dan dipilih Sebagai Calon Kandidat RW.019 Perum Trias Estate
“Tidak ada larangan warga RW 019 Perum Trias Estate untuk mencalonkan menjadi RW. Ini pesta demokrasi, siapa saja boleh mencalonkan,” ungkap Kudono dan Kusmanto.
Sebelum Pelaksanaan Pemilihan Calon Rukun Warga (RW)019 Yang Masa Bhakti Nya Sudah Berakhir panitia Pemilihan Rukun Warga Terbentuk Terlebih Dahulu Dengan Mengedepankan Idependent/Netral Tidak Memihak Salah Satu Calon Kandidat Rukun Warga 019 Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kab Bekasi.
Salah satu contoh pengambilan keputusan bersama yang dilakukan di masyarakat adalah pemilihan ketua rukun warga.
Menjadi seorang ketua rukun warga (RW) harus melalui beberapa tahapan dan kesepakatan bersama dari seluruh warga.