Perkara Pemalsuan RUPSLB Bank Sumsel Babel, K MAKI Sebut Adanya Upaya Intervensi Hingga Kekuatan Kekuasaan

Foto: Istimewah

Palembang, sinerginkri.com – Menyikapi terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPS-LB Bank Sumsel Babel serta sempat dinilai sebagai Maladministrasi, Koordinator K MAKI Sumsel Bony Belitong menyebut, bahwa pelaku dianggap tidak menyangka perkara tersebut naik ke proses hukum.

Bony menilai, ketidakmenyangkaan pelaku tersebut juga disebabkan karena tidak terusiknya pelaku selama hampir 5 tahun.

Bahkan, hal itu juga disebabkan karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mempermasalahkan 2 (dua) akta yang berbeda.

“Masyarakat menduga ada peran OJK, rasanya hal yg mustahil OJK sebagai lembaga pembina dan pengawas perbankan yang menerima secara resmi 2 akta yang isinya berbeda tetapi tidak melakukan apa apa,” kata Bony, Sabtu (17/02).

Dijelaskan Bony, bahwa Maladministrasi karena pemalsuan dokumen perbankan merupakan tindak pidana khusus (lex specialis) dengan pasal berlapis disertai pemberatan karena efek sistemik yang di akibatkannya.

Bahkan, kebijakan keuangan perbankan didasari pemalsuan dokumen juga berpotensi cacat hukum, karena tidak sah dan merupakan tindak pidana ekonomi dan tindak pidana perbankan atau tipibank

Tidak hanya itu saja, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel tahun 2020 juga merupakan contoh kasus pemalsuan dokumen perbankan diatas akta notaris dengan bukti 2 (dua) akta dengan nomor yang sama dan tanggal yang sama namun berbeda isinya.

“Peran OJK ini sedang didalami oleh pihak penyidik dengan melakukan pemeriksaan kepada pejabat OJK pusat terkait,” ungkap Bony

“U selaku kepala OJK KR7 perwakilan Sumsel dan pejabat OJK saudari L, didalami pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena adanya dugaan 2 (dua) akta yang di terima. Terhadap dua pejabat OJK inilah diduga didapatkan fakta adanya 2 akta yg nomor dan tanggalnya sama tapi isinya berbeda,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!