Perkara Pemalsuan RUPSLB Bank Sumsel Babel, K MAKI Sebut Adanya Upaya Intervensi Hingga Kekuatan Kekuasaan

Foto: Istimewah

Palembang, sinerginkri.com – Menyikapi terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPS-LB Bank Sumsel Babel serta sempat dinilai sebagai Maladministrasi, Koordinator K MAKI Sumsel Bony Belitong menyebut, bahwa pelaku dianggap tidak menyangka perkara tersebut naik ke proses hukum.

Bony menilai, ketidakmenyangkaan pelaku tersebut juga disebabkan karena tidak terusiknya pelaku selama hampir 5 tahun.

Bahkan, hal itu juga disebabkan karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mempermasalahkan 2 (dua) akta yang berbeda.

“Masyarakat menduga ada peran OJK, rasanya hal yg mustahil OJK sebagai lembaga pembina dan pengawas perbankan yang menerima secara resmi 2 akta yang isinya berbeda tetapi tidak melakukan apa apa,” kata Bony, Sabtu (17/02).

Baca Juga  Anggota Bawaslu Banyuasin RZ, Terdakwa Dari Tahun 2019 Tak Pernah di Sidangkan

Dijelaskan Bony, bahwa Maladministrasi karena pemalsuan dokumen perbankan merupakan tindak pidana khusus (lex specialis) dengan pasal berlapis disertai pemberatan karena efek sistemik yang di akibatkannya.

Bahkan, kebijakan keuangan perbankan didasari pemalsuan dokumen juga berpotensi cacat hukum, karena tidak sah dan merupakan tindak pidana ekonomi dan tindak pidana perbankan atau tipibank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)