Anggota Bawaslu Banyuasin RZ, Terdakwa Dari Tahun 2019 Tak Pernah di Sidangkan

Palembang, sinerginkri.com – Beredar Pesan berantai surat yang di keluarkan Kejari Banyuasin yang telah menetapkan Raden Zakaria yang disangka melanggar pasal 372 atau pasal 378 KUHP sudah lengkap pada tahun 2019.

Hal ini menjadi perhatian Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI), Dikatakan Deputi K MAKI Sumsel Fery Kurniawan bahwa dalam surat P.21. Bahwa pihak kejaksaan negeri banyuasin meminta kepada kepala Kepolisian talang kelapa wilayah hukum banyuasin untuk menyerahkan tangung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.

“Sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP tersangka harus di tahan karena kekhawatirkan tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, ” Jelasnya

Baca Juga  Kedatangan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo di Sambut Pengalungan Bunga

Mirisnya lagi tersangka penggelapan ini bisa lulus menjadi anggota Bawaslu kabupaten banyuasin.

“Hal ini jelas cacat hukum dan merusak marwah Bawaslu,” Terang Very

Ia menambahkan, DKPP Bawaslu RI segera bertindak dengan adanya anggota bawaslu Banyuasin telah menjadj tersangka namun bisa lulus menjadi anggota Bawaslu banyuasin Sumsel periode 2023 2028.

“Dipastikan saudara RZ ini tidak independen akan merusak konstelasi pemilu tahun 2024, pecat agar marwa Independen Bawaslu terjaga, ” Tegasnya (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)