Penerimaan atas Bunga Deposito dan Pengenaan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Milik Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Tidak Sesuai Ketentuan

  • NTPN 1CFFA76096_EIBENN tanggal 5 November 2019 untuk pajak bunga deposito periode tutup 23 Oktober 2019;
  • NTPN 7CAC13L2A5GM3HN6 tanggal 6 Desember 2019 untuk pajak bunga deposito periode tutup 23 November 2019;
  • NTPN F82430VQKIKUGUJF tanggal 7 Jauari 2020 untuk pajak bunga deposito periode tutup 8 Desember 2019.

Selain itu, penempatan deposito pada kedua bank tersebut belum didukung dengan Perjanjian Kerjasama dengan pihak bank, sehingga membuka peluang terjadinya perlakuan sepihak oleh pihak bank yang merugikan Pemkab. OKU Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Harno Pangestoe Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya Perwakilan Sumatera Selatan mengatakan bahwa Hal tersebut disebabkan oleh Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah belum melakukan pengendalian dan pengawasan penerimaan deposito dan belum membuat perjanjian kerja sama dengan pihak bank dengan salah satu ketentuan agar pihak bank tidak melakukan pemotongan pajak atas bunga/jasa giro rekening yang bersumber dari APBD dan APBN dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD belum menghitung Bunga Deposito yang diterima dan tidak melakukan rekonsiliasi atas Bunga Deposito yang diterima dengan pihak bank terkait.

Baca Juga  SEBANYAK 500 GURU TQA/TPA MENDAPATKAN BANTUAN HONOR

Dan jelas Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yaitu Pasal 2 ayat (3), Subjek Pajak dalam Negeri adalah: huruf b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria,Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,Pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan,Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan Bunga Deposito Pemkab. OKU Selatan

LSM Rakyat Indonesia Berdaya(LSM-RIB) Perwakilan Sumatera Selatan akan berupaya menggali informasi sampai fulbaket dan fuldata atas Permasalahan tersebut,jika ditemukan ada dugaan Korupsi,kolusi dan Nepotisme serta penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan kesempatan karena jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang berdampak merugikan keuangan negara/daerah

Baca Juga  Pembangunan Jalan Baru - Aer Simpur Karangan Kota Prabumulih diduga kekurangan Volume dan atas kontrak tersebut tidak terdapat amandemen

maka kami akan melaporkan ke penegak Hukum dan Demo dikejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meminta di turunkan Tim Investigatif pencari Fakta Prihal  deposito pada kedua bank tersebut yang belum didukung dengan Perjanjian Kerjasama dengan pihak bank, sehingga membuka peluang terjadinya perlakuan sepihak oleh pihak bank yang merugikan Pemkab. OKU Selatan’tegas Harno(Joko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)