Penerimaan atas Bunga Deposito dan Pengenaan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Milik Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Tidak Sesuai Ketentuan

Oku Selatan,Sinerginkri.com – berdasarkan informasi dan Data Pada TA 2019, Pemkab. OKU Selatan menganggarkan Pendapatan Jasa Giro sebesar Rp3.500.000.000,00 dengan realisasi audited sebesar Rp8.900.726.296,95 atau 254,31% dari anggaran serta menganggarkan Lain-lain PAD yang Sah Lainnya sebesar Rp12.117.459.764,99 dengan realisasi audited sebesar Rp6.751.210.758,63 atau 55,71% dari anggaran.

Realisasi Pendapatan Jasa Giro dan Lain-lain PAD yang Sah Lainnya tersebut diantaranya merupakan pendapatan Bunga Deposito sebesar Rp8.900.726.296,95 atas penempatan dana milik Pemkab. OKU Selatan sebagai deposito pada tiga bank dengan rincian pada tabel berikut

Hasil pemeriksaan terhadap penerimaan jasa giro dan bunga tabungan pada rekening milik Pemkab. OKU Selatan dan perhitungan pendapatan besaran Bunga Deposito atas penempatan Dana Deposito pada beberapa bank serta mutasi atas penerimaan Bunga Deposito menunjukkan bahwa terdapat kekurangan penerimaan atas Bunga Deposito pada Bank BRI Cabang Muaradua dan Bank Mandiri Cabang Baturaja mengenakan pajak penghasilan atas bunga deposito milik Pemkab. OKU Selatan dengan uraian sebagai berikut.

Baca Juga  Disduk Capil Kota Bekasi Menginformasi Bahwa E-Open Tidak Bisa Di akses Daring

Penerimaan atas Bunga Deposito Terlambat pada Bank BRI Cabang Muaradua Penempatan dana Pemkab. OKU Selatan sebagai rekening deposito pada Bank BRI Cabang Baturaja berdasarkan Surat Nomor 900/110/BPKAD/2019 tanggal 15 Januari 2019 perihal Pembukaan Rekening Deposito sebesar Rp25.000.000.000,00.

Jenis deposito pada Bank BRI tersebut adalah Deposito Berjangka 1 (satu) bulan yang diperpanjang otomatis (roll over) apabila tidak dicairkan pada saat jatuh tempo.

Rekening deposito tersebut ditempatkan menjadi sepuluh bilyet masing-masing sebesar Rp2.500.000.000,00 dengan bunga fluktuatif mengikuti suku bunga deposito Bank Indonesia.

Hasil reviu dokumen, perhitungan ulang dan penelusuran mutasi atas penerimaan Bunga Deposito Bank BRI Cabang Baturaja menunjukkan terdapat Bunga Deposito tahun berjalan yang kurang dibayarkan oleh pihak bank sebesar Rp44.520.500,00, dengan rincian sebagai berikut.

Dijelaskan: Berdasarkan jawaban konfirmasi dari Kepala Bank BRI Cabang Baturaja Unit Muaradua melalui surat nomor B.027/KC-IV/BUN/2020 tanggal 24 Februari 2020 menyatakan bahwa bunga deposito tersebut belum dibayarkan karena sistem otomatis pembayaran bunga milik Bank BRI tidak berjalan atau terdapat kegagalan sistem sehingga harus dilakukan pengajuan pembayaran secara manual. Pihak Bank BRI Cabang Baturaja Unit Muaradua telah meyetorkan kekurangan pembayaran tersebut melalui pemindahbukuan pada 27 Februari 2020 sebesar Rp44.520.500,00.

Baca Juga  WAKIL WALI KOTA BEKASI UJI FITUR KESIAPAN APLIKASI PPDB 2021

Pengenaan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito pada Rekening Deposito Bank Mandiri Cabang Baturaja tidak sesuai ketentuan Pemkab. OKU Selatan membuka rekening deposito pada Bank Mandiri berdasarkan Surat Nomor 900/1772/BPKAD/2019 Tanggal 18 September 2019 tentang Pembukaan Rekening Deposito sebesar Rp10.000.000.000,00.

Jenis deposito pada Bank Mandiri tersebut adalah Deposito Berjangka 1 (satu) bulan yang diperpanjang otomatis apabila tidak dicairkan pada saat jatuh tempo. Rekening deposito tersebut ditempatkan pada empat bilyet masing-masing sebesar Rp2.500.000.000,00 dengan bunga fluktuatif mengikuti suku bunga deposito Bank Indonesia.

Berdasarkan hasil reviu dokumen dan hasil perhitungan ulang atas penerimaan Bunga Deposito Bank Mandiri Cabang Baturaja menunjukkan terdapat jumlah Bunga Depositoyang seharusnya diterima sebesar Rp143.698.630,12 sedangkan nilai Bunga Deposito yang dipindahbukukan dari Bank Mandiri sebesar Rp114.958.904,12 atau terdapat selisih sebesar Rp28.739.726,00.

Baca Juga  Wali Kota Harnojoyo Imbau Warga Palembang Hindari Kerumunan

Hasil konfirmasi kepada pihak Bank Mandiri Cabang Baturaja menyatakan bahwa selisih tersebut merupakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) sebesar 20% atas bunga deposito.

Rincian penerimaan Bunga Deposito, pajak atas Bunga Deposito, dan tanggal pemindahbukuan Bunga Deposito periode Tahun 2019, disajikan dalam tabel berikut

Berdasarkan jawaban konfirmasi dari Pimpinan Bank Mandiri Cabang Baturaja melalui surat konfirmasi Nomor R02.Br.BTR/106/2020 tanggal 28 Februari 2020 menyatakan bahwa pajak atas bunga deposito Pemkab. OKU Selatan telah disetor ke rekening Kas Negara bersama dengan pungutan pajak simpanan atas bunga tabungan, giro, dan deposito seluruh rekening Bank Mandiri dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) berikut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)