Sumsel  

K MAKI : Borok PDAM Tirta Bukit Sulap Tidak Pernah Diungkap Saat PDAM Kota Lubuk Linggau Mendulang Penghargaan

Net

Palembang, sinerginkri – Catatan tahunan kementerian Pekerjaan Umum Replublik Indonesia Wilayah I (Laporan tahunan Evaluasi Kinerja BUMD Air Minum BPKP) terkait Kinerja BUMD Air Minum di Sumatera Selatan (Sumsel), salah satunya Kinerja dari PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau tahun 2020 ,2021, 2022, 2023 dan 2024 terdeteksi yang mengkhawatirkan serta berbagai pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Mencermati dari catatan tahunan tersebut , pihak kementerian pekerjaan Umum melalui pihak BPKP ada salah satu temuan yang merupakan faktor penyebab kerugian PDAM Tirta Bukit Sulap dalam 5 tahun terakhir ini di balik PDAM Kota Lubuk Linggau mendulang penghargaan di 4 tahun terakhir .

Keberhasilan PDAM Kota Lubuk Linggau yang telah mendulang Penghargaan dalam 4 tahun berturut secara nasional dan terpuruknya pengelolaan PDAM Tirta Bukit sulap dalam 5 dikade tersebut menjadi sorotan tajam Boni Belitong Koordinator K MAKI (Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia).

“Akan kami tindaklanjuti keranah hukum untuk pertanggungjawaban kinerjanya,” kata Boni

Lanjut Boni dalam keterangan pers nya, sekarang akan kami beberkan secara terbuka ke muka publik terkait PDAM Tirta Bukit Sulap berdasarkan hasil catatan Laporan tahunan Evaluasi Kinerja BUMD Air Minum BPKP melalui kementerian Pekerjaan Umum Replublik Indonesia Wilayah I dan adanya yang namanya PDAM Kota Lubuk Linggau berdasarkan portal akun PDAM Kota Lubuk Linggau dalam 4 tahun kinerja pengelolaan perusahaan air minum ini,“ ukar Boni Belitong.

Baca Juga  Akan Buat Laporan Baru ke Polda Sumsel, Korban Penusukan di Banyuasin Kecewakan Pelayanan Polres Banyuasin

Dalam penjelasannya Boni mengatakan kondisi PDAM Kota Lubuk Linggau dan PDAM Tirta Bukit Sulap berdasarkan catatan Laporan tahunan Evaluasi Kinerja BUMD Air Minum BPKP dan BPK RI perwakilan Sumatera selatan dalam 5 tahun tersebut yaitu :

1. Tahun 2020 tercatat kondisi kinerjanya keadaan sakit dan telah temukan tingkat Hilangan Air sebesar 58,86 % .

-2. Tahun 2021 tercatat kondisi kinerjanya keadaan sakit dan telah temukan tingkat Hilangan Air sebesar 54,13 % , tapi di sisi lain di tahun 2021 juga PDAM Kota Lubuk Linggau yang di kenal akhir akhir ini mendapatkan penghargaan secara nasional yaitu Digital Innovation Award (Inovasi sistem billing dan customer service digital)

3. Tahun 2022 tercatat kondisi kinerjanya keadaan sakit dan telah temukan tingkat Hilangan Air sebesar 50,41 % , tapi di sisi lain di tahun 2022 juga PDAM Kota Lubuk Linggau yang di kenal akhir akhir ini mendapatkan penghargaan Green Company Award Penghargaan perusahaan ramah lingkungan

Baca Juga  PLN UP3 Palembang Siaga Jaga Pasokan Listrik di Momen HUT ke-80 RI

4. Tahun 2023 tercatat kondisi kinerjanya keadaan sakit dan telah temukan tingkat Hilangan Air sebesar 47,19 % , dan kondisi perusahaan Catatan atas Laporan Keuangan Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 ,Merupakan tagihan pelanggan per 31 Desember 2023 berupa piutang rekening Air berjumlah : Rp. 45.296.526.581.18
dan lebih parah lagi BPK RI temukan bahwan PDAM TBS belum diaudit oleh Akuntan Publik, Perlu diketahui Laporan Keuangan PDAM TBS sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 10 Mei 2024 belum diaudit oleh KAP tetapi di sisi lain di tahun 2023 PDAM Kota Lubuk Linggau yang di kenal mendapatkan penghargaan Green Company Award Penghargaan perusahaan ramah lingkungan

5. Tahun 2024 tercatat kondisi kinerjanya keadaan sakit dan belum di temukan tingkat hilangan Air, dan kondisi perusahaan catatan atas Laporan Keuangan Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024, merupakan tagihan pelanggan per 31 Desember 2024 berupa piutang rekening Air berjumlah : Rp.49.554.108.557,95
tapi di sisi lain di tahun 2024 PDAM Kota Lubuk Linggau yang di kenal mendapatkan penghargaan ISO 9001:2015 Quality Management Sertifikasi internasional untuk sistem manajemen kualitas

Baca Juga  PLN UID S2JB Rayakan Hari Listrik Nasional ke-80: Turunkan Gangguan, Tingkatkan Rasio Elektrifikasi dan Perkuat Budaya K3 melalui Digitalisasi

“Dari evaluasi kinerja dari Kementerian Pekerjaan Umum, sangat suram sekali terkait kinerja PDAM Tirta Bukit Sulap dari 2020 sampai 2024 dalam menangani kehilangan air yang sudah di ambang batas tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 Tanggal 31 Mei 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja PDAM yang menyatakan bahwa toleransi kebocoran air dalam distribusi sebesar 20%,” sambung Boni

“Siapa yang bertanggungjawab, secara financial tidak sedikit nilai uangnya, selain itu dari tahun 2020 sampai 2024 tidak pernah di temukan berapa air yang diproduksi (m3), berapa Air yang didistribusikan (m3), berapa Air yang hilang dalam proses produksi (m3), berapa Air yang dipertanggungjawabkan (m3), berapa Air yang hilang dalam proses distribusi (m3), berapa Rata-rata harga jual air per m3 (Rp)” pungkas Boni Belitong.

(sumber, LHP BPK RI/ Catatan Tahunan Kementerian PU RI Wilayah I/ Sikripsi Penelitian Mahasiswa ke PDAM TBS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)