Opini  

Penerima PPPK Dibanyuasin disoroti Anggota DPRD M. Nasir dari Fraksi Golkar

Terus sambungnya apakah ada yang salah dengan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPKn, pada pasal 5 menyebutkan, Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan, Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.dikutip dari laman

https://amp.kontan.co.id/news/pemerintah-terbitkan-perpres-982020-tentang-gaji-dan-tunjangan-pppk-ini-besarannya

Kita ketahui PAD Kabupaten Banyuasin berkontribusi kurang dari 10% pada APBD di tahun 2019
Bedah halnya dengan daerah ini
Dalam kurun waktu 2010 hingga 2018, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, selalu menjadi daerah yang paling mandiri di Indonesia dalam perspektif keuangan daerah. Rasio PAD Kabupaten yang terletak di selatan Pulau Bali ini paling tinggi se Indonesia, yakni sebesar 84,1 persen dari total pendapatannya.

Baca Juga  Ketua KPK H. Firli Bahuri ; Aktualisasi Esensi Maulid Nabi Muhammad SAW, Jaga Umat Dari Korupsi dan Perilaku Koruptif

Rasio PAD daerah ini lebih tinggi dari semua provinsi yang ada di Indonesia, termasuk DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. tutupnya menjelaskan sebagai perbandingan”Tegas nya

Menanggapi hal tersebut Sekda Banyuasin Dr. H. Muhammad Senen Har, S.IP., M.Si menjelaskan bahwa P3K Program dari Kemendikbud RI Banyuasin kekurangan tenaga guru 2.748 Orang Dan telah kita usulkan kekementrian pan RB Saat ini pemkab menunggu penetapan formasi berapa jumlah P3K yg disetujui dari 2748 org tersebut”

“Anggaran penggajian P3K tidak membebani APBD tetapi telah dianggarkan dlm APBN pusat melalui dana transper DAU dr kementrian Keuangan”jelasnya melalui pesan singkat WhatsApp.

(adi.C)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)