Sumsel  

MP NKRI : Proses Tender Pembangunan Gedung Rehabilitasi Medik RSUD BARI 11,3 M Diduga Diarahkan

Maraknya informasi dari masyarakat terkait dugaan monopoli Pemenang tender belanja modal pembangunan gedung rehabilitasi medik, koordinator MP NKRI Syahabudin menemukan unsur dugaan persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan maksud unsur UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Pasal 22 “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”. Senin (05/7).

Lanjutnya, dia menjelaskan dalam laporan unsur dugaan persaingan usaha antara lain yakni:
1. Berdasarkan informasi salah satu peserta tender, bahwa dalam pembuktian kualifikasi, untuk menunjukkan berkas-berkas perusahaan dan dokumen pelengkap lainnya, salah satu perusahaan tidak mendapat undangan untuk tahapan tersebut. Maka diduga dalam proses tender terjadi diskriminatif dalam penentuan peserta yang ikut tahap tender selanjutnya, hingga patut diduga Pihak pokja telah menentukan Pemenang tender yakni (CV. TT) dengan harga Penawaran sebesar Rp. 11.235.947.652,12.
2. Diduga Pokja menggugurkan salah satu perusahaan dengan alasan tidak menyampaikan jaminan penawaran, namun berdasarkan informasi dan dokumen (bahwa perusahaan tersebut telah menyampaikan jaminan penawaran asli sebelum batas akhir penyampaian penawaran yakni pada tanggal 18 April 2022 sekira pukul 10.31 WIB. Maka patut diduga terjadi pelanggaran prosedur pengadaan barang/ jasa yang dilakukan kelompok Kerja hingga merugikan peserta tender.
3. Berdasarkan analisa dokumen pengadaan barang dan jasa pada tender Pembangunan Gedung Rehabilitasi Medik menemukan bahwa diduga Pokja memenangkan penawaran yang tinggi sehingga dalam proses pengadaan barang dan jasa terindikasi merugikan keuangan negara dan diduga dalam tahapan pembuktian kualifikasi Pokja tidak mengklarifikasi Ke Absahan Jaminan Penawaran.
4. Bahwa diduga terjadi pelangggaran prosedural dalam proses tender hingga patut diduga terjadi pengaturan dan atau pengarahan dalam penunjukan pemenang lelang sehingga terjadi persaingan usaha tidak sehat.

Lanjutnya dari hasil laporan tersebut Syahabudin meminta agar pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemeriksaan guna mengusut aktor intelektual dalam pengaturan tender tersebut. Serta berharap APH terus berkoordinasi guna mengawasi dan melakukan pulbaket data Pembangunan Gedung Medik SRUD BARI sehingga dalam pelaksanannya tidak terjadi kesalahan yang berakibat pidana dikemudian hari,”’tutupnya (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!