Hukrim  

Masyarakat Kabupaten Bekasi Berharap Pihak Kejari Segera Usut Tuntas RS Dan SL Terduga Kasus Gratifikasi.

Gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor yaitu Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi.

masyarakat Kabupaten Bekasi Berharap Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Benar Benar Dapat Menahan SL Dan RS.

(In.S)

Baca Juga  Ketua LPM Kabupaten Bekasi tidak ingin Kabupaten Bekasi terus menerus dijadikan ladang oleh para pejabat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)