Korupsi Pengadaan Alat PCR Covid-19  Kejati Sultra tetapkan Tiga Tersangka

?

Sulawesi Tenggara – sinerginkri.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan alat polymerase chain reaction (PCR) Covid-19

Saiful Bahri Siregar  Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra)mengatakan ada 10 orang yang telah diperiksa terkait kasus ini sejak Kamis (22/1) dari pemeriksaan itu baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DR AH, TD dan IA.

Baca Juga  Moeldoko Menghimbau Kepada Semua Pihak Agar Tidak Perlu ada Unjuk Kekuatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)