Korupsi Pengadaan Alat PCR Covid-19  Kejati Sultra tetapkan Tiga Tersangka

?

Sulawesi Tenggara – sinerginkri.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan alat polymerase chain reaction (PCR) Covid-19

Saiful Bahri Siregar  Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra)mengatakan ada 10 orang yang telah diperiksa terkait kasus ini sejak Kamis (22/1) dari pemeriksaan itu baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DR AH, TD dan IA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)