Kontrak Kerja  Sama Bangun Guna Serah Tanah Bandar Serai Terhenti dan Rekanan Belum Menyetorkan Kontribusi Sebesar Rp8.301.416.291,78 serta Denda Keterlambatan Minimal  Sebesar Rp 10.648.821.858,49

  1. a) Poin a yang menyatakan bahwa, “Pihak Kedua harus menyetorkan kontribusi tetap setiap tahun kepada Pihak Pertama terhitung sejak pekerjaan konstruksi pembangunan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat

(4) dimulai sampai dengan berakhirnya jangka waktu Bangun Guna Serah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (1)”; b) Poin b yang menyatakan bahwa, “Pihak Kedua harus membayar kontribusi tetap kepada Pihak Pertama selama 4 (empat) tahun pertama sebesar 10% (sepuluh persen) dari Rp1.536.150.000,00 (satu milyar lima ratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) per tahun dengan nilai Rp153.615.000,00 (Seratus lima puluh tiga juta enam ratus lima belas ribu rupiah) dibayar Pihak Kedua pada saat dimulainya pekerjaan kontruksi sebagaimana dimaksud Pasal

3 ayat (4); dan c) Poin c yang menyatakan bahwa, Pihak Kedua harus membayar kontribusi tetap kepada Pihak Pertama paling lambat tanggal 15 Januari tahun berjalan dengan metode perhitungan sebagai berikut:

Baca Juga  Kapolda Banten Sambut Silahturahmi Masyarakat Suku Baduy

Kontribusi Tetap/Tahun = (1,5%) x (NJOP) x (Luas Lahan Objek BGS) = (1,5%) x Rp1.862.000,00 x 55.000 m = Rp1.536.150.000,00

  1. Poin f yang menyatakan bahwa, “Pihak Kedua dikenakan sanksi denda keterlambatan penyetoran kontribusi tetap sebesar 1 (satu) permil per hari dari tanggal seharusnya penyetoran dan denda keterlambatan tersebut harus disetor Pihak Kedua ke Kas Daerah PT Bank Riau Kepri atas nama Pemerintah Provinsi Riau dengan nomor rekening 101.01.0046”.

Masalah tersebut mengakibatkan Pemerintah Provinsi Riau kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan yang bersumber dari kontribusi tetap sebesar Rp8.301.416.291,78 dan denda keterlambatan minimal sebesar Rp10.648.821.858,49.

Hal tersebut disebabkan:

  1. Pemerintah Provinsi Riau dan PT BMMP tidak mengurus IMB kepada Pemerintah Kota Pekanbaru sebelum proses Pembangunan Kawasan Bisnis di lokasi Bandar Serai Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru dimulai;
  2. PT BMMP lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk melakukan penyetoran kontribusi tetap sesuai dengan klausul kontrak; dan
  3. Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku Pengelola Barang kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas BMD yang berada di bawah pengelolaannya.
Baca Juga  Polsek Balaraja Laksanakan Operasi Multi Sasaran

Atas permasalahan tersebut, Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. BPK merekomendasikan Gubernur Riau agar meninjau kembali Perjanjian Kerjasama BGS Pembangunan Kawasan Bisnis di lokasi Bandar Serai Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru Nomor 146/PK/VII/2012 dan  Nomor  009/PK/BMMP- DIR/VII/2012 tanggal 19 Desember 2011, sebagaimana telah diadendum dengan Nomor 146.a/PK/VII/2012 dan Nomor 009.a/PK/BMMP DIR/VII/2012 Tanggal 20 Juli 2012.

Menyikapi hal ini Sekretaris Dewan Pusat Ormas Masyarakat Peduli NKRI Muhammad Syahabudin meminta Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI dan pihak-pihak terkait Menindaklanjuti permasalahan ini(11/2)

Ditambahkan Muhammad” Setelah kajian ormas Masyarakat Peduli NKRI fullbaket ,maka kami akan Demo di Gedung KPK dan mengirim surat pengaduan yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung dan Kepolisian,KPK serta ditembuskan ke Presiden RI.

Baca Juga  Menuju Indonesia Terang "Realisasikan Pembangunan Lampu Penerangan Jalan umum Tenaga Surya di Indonesia

Namun mengingat Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani Asops Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. Sebagaimana termaktub dalam surat itu, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan di tengah pandemi Covid-19 saat ini, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,Maka Kami tinggal menunggu kapan  Izin Aksi Demo diperbolehkan guna Menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”)yang berbunyi: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang(Dewi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)