Kontrak Kerja  Sama Bangun Guna Serah Tanah Bandar Serai Terhenti dan Rekanan Belum Menyetorkan Kontribusi Sebesar Rp8.301.416.291,78 serta Denda Keterlambatan Minimal  Sebesar Rp 10.648.821.858,49

Riau,Sinerginkri.com – Pada tahun 2011, Pemerintah Provinsi Riau membuat perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) dengan pihak ketiga mengenai pemanfaatan Lahan Purna MTQ seluas 35.000m2  yang digunakan untuk Pembangunan Fasilitas Olahraga, Perhotelan dan Pusat Perbelanjaan guna mendukung Penyelenggaran PON XVIII Tahun 2012.

Pembangunan fasilitas tersebut dilaksanakan oleh PT Bangun Megah Mandiri Propertindo (PT BMMP) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama BGS Pembangunan Kawasan Bisnis di lokasi Bandar  Serai Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru  antara  Gubernur Riau dengan Direktur Utama PT BMMP dengan Perjanjian Kerja Sama nomor 146/PK/XII/2011 dan nomor 009/PK/BMMP-DIR/XH/2011 tanggal 11 Desember 2011.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2011 Nomor 19.C/LHP/XVIII.PEK/06/2012 tanggal 27 Juni 2012, BPK mengungkapkan adanya permasalahan pada beberapa klausul perjanjian BGS. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubemur Riau  agar merevisi Perjanjian Kerjasama BGS Pembangunan Kawasan Bisnis di  lokasi Bandar Serai Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru yang mengatur maksimal jangka waktu kerjasama BGS paling lama 30 tahun dan tidak membebankan biaya perencanaan serta pelaksanaan BGS kepada Pemerintah Provinsi Riau.

Gubernur Riau telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan merevisi perjanjian kerja sama melalui Adendum Perjanjian Nomor 146.a/PK/VII/2012,009.a/PK/BMMP- DIR/VII/2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang Adendum Perjanjian Kerjasama BGS Pembangunan Kawasan Bisnis di lokasi Bandar Serai Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Baca Juga  Serahkan DPA 2021, Bupati OKI Iskandar Harap Dongkrak Ekonomi

Adapun pokok-pokok klausul yang diubah diantaranya:

  1. Jangka waktu BGS menjadi 30 tahun, terhitung sejak ditandatangani adendum perjanjian
  2. Tanah yang dimanfaatkan dari 35.000 m2 menjadi 55.000 m2 yang terdiri dari 000 m2 untuk pembangunan Kawasan Bisnis (sport centre bowling, hotel, mal, servised apartement dan convention centre) dan lahan 20.000 m2 untuk penataan  taman, Anjungan Batam, Kepulauan Riau, Bengkalis dan Kota Pekanbaru serta tempat  beribadah umat islam (mesjid).
  3. Nilai pembangunan semula Rp1.101.325.000.000,00 menjadi bernilai 531.000.000.000,00. Kontribusi tetap harus dibayar oleh PT BMMP selama empat tahun pertama sebesar Rp153.615.000,00 atau 10% dari nilai kontribusi sebesar Rp1.536.150.000,00. Pembayaran kontribusi tetap penuh dilakukan pada tahun keempat dan untuk tahun kelima sampai dengan berakhirnya perjanjian kontribusi diberikan kenaikan 2% dari kontribusi tahun sebelumnya. Pembayaran kontribusi terhitung sejak pekerjaan konstruksi pembangunan dimulai sampai berakhirnya jangka waktu BGS. Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 Januari tahun berjalan. Selain kontribusi tetap, PT BMMP juga memberikan kontribusi berupa  pembagian pendapatan sewa ruang BGS setiap tahunnya selama jangka pengelolaan yang dibayarkan terhitung satu tahun sejak selesainya pembangunan.

Berdasarkan adendum klausul tersebut di atas, diketahui bahwa terjadi penurunan kontribusi tetap dari perjanjian sebelum dan setelah dilakukan adendum. Pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan kontruksi sendiri telah dimulai pada tahun 2012, yaitu dengan dimulainya pembangunan berupa bowling centre yang ditujukan sebagai sarana dan prasarana PON di Pekanbaru.

Baca Juga  Kolaborasi PLN Indonesia Power UBP Lontar 3 Bersama Warga Binaan Resmikan Jawara Banten

Atas pelaksanaan pembangunan konstruksi pada tahun ke-I tersebut, PT BMMP telah melakukan penyetoran kontribusi tetap ke Rekening Kas Daerah pada 15 Januari 2013 senilai Rp153.615.000,00. Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dalam LHP Nomor 05/S-KLHP/XVIII.PEK/01/2015 tanggal 20 Januari 2015, BPK mengungkapkan bahwa PT BMMP belum menyetorkan kontribusi tetap dan denda keterlambatan.

Gubernur Riau telah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan: (1) menyurati Sekretaris Daerah sesuai surat Nomor 700/IP/81.02 Tanggal 9 Februari 2015 kepada Direktur PT BMMP perihal Teguran dan (2) menyurati Kepala BPKP sesuai surat Nomor 031/BPKAD/154 Tanggal 24 Januari 2019 perihal permohonan pendapat/pertimbangan kelanjutan pembangunan Bandar Serai Riau Town Square and Convention Centre (RITOS) Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru (termasuk pemantauan tahun 2011 s.d. 2018 berupa kronologis kerjasama BGS).

Berdasarkan klausul kontrak tersebut, PT BMMP mempunyai kewajiban menyetorkan kontribusi tetap setiap tahun. Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, PT BMMP belum menyetorkan kontribusi tetap sebesar Rp8.301.416.291,78. Selain itu, PT BMMP juga harus dikenakan denda keterlambatan penyetoran kontribusi tetap per tanggal 16 Juni 2020 (minimal) sebesar Rp10.648.821.858,49.Rincian perhitungan kontribusi tetap dan denda keterlambatan penyetoran kontribusi tersebut disajikan dalam lampiran 2.

Baca Juga  Kepala BNN dan Kepala BPOM Bahas Lonjakan Zat Narkoba Baru

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 36 ayat 3a yang menyatakan bahwa, “Mitra Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian: wajib membayar kontribusi ke rekening Kas Umum Negara/Daerah setiap tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwewenang”
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 221 ayat 1a yang menyatakan bahwa, “Mitra BGS atau mitra BSG yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian: wajib membayar kontribusi ke Rekening Kas Umum Daerah setiap tahun sesuai besaran yang telah ditetapkan”;
  3. Perjanjian Kerjasama BGS Pembangunan Kawasan Bisnis di lokasi Bandar Serai Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru nomor 146/PK/VII/2012 dan 009/PK/BMMP-DIR/ VII/2012 tanggal 19 Desember 2011, sebagaimana telah dibuatkan adendum dengan Adendum Nomor 146.a/PK/VII/2012 dan Nomor 009.a/PK/BMMP-DIR/ VII/2012 Tanggal 20 Juli 2012, pada: 1) Pasal 1 ayat (8) yang menyatakan bahwa, “Pelaksanaan Pekerjaan dapat dilaksanakan oleh Pihak Kedua setelah dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ditandatangani Berita Acara penyerahan lapangan oleh Para Pihak ”

.

2) Pasal 7 ayat (5) tentang Kontribusi Tetap dan Kontribusi Lain:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)