Riau,Sinerginkri.com – Pada tahun 2011, Pemerintah Provinsi Riau membuat perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) dengan pihak ketiga mengenai pemanfaatan Lahan Purna MTQ seluas 35.000m2 yang digunakan untuk Pembangunan Fasilitas Olahraga, Perhotelan dan Pusat Perbelanjaan guna mendukung Penyelenggaran PON XVIII Tahun 2012.
Pembangunan fasilitas tersebut dilaksanakan oleh PT Bangun Megah Mandiri Propertindo (PT BMMP) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama BGS Pembangunan Kawasan Bisnis di lokasi Bandar Serai Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru antara Gubernur Riau dengan Direktur Utama PT BMMP dengan Perjanjian Kerja Sama nomor 146/PK/XII/2011 dan nomor 009/PK/BMMP-DIR/XH/2011 tanggal 11 Desember 2011.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2011 Nomor 19.C/LHP/XVIII.PEK/06/2012 tanggal 27 Juni 2012, BPK mengungkapkan adanya permasalahan pada beberapa klausul perjanjian BGS. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubemur Riau agar merevisi Perjanjian Kerjasama BGS Pembangunan Kawasan Bisnis di lokasi Bandar Serai Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru yang mengatur maksimal jangka waktu kerjasama BGS paling lama 30 tahun dan tidak membebankan biaya perencanaan serta pelaksanaan BGS kepada Pemerintah Provinsi Riau.
Gubernur Riau telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan merevisi perjanjian kerja sama melalui Adendum Perjanjian Nomor 146.a/PK/VII/2012,009.a/PK/BMMP- DIR/VII/2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang Adendum Perjanjian Kerjasama BGS Pembangunan Kawasan Bisnis di lokasi Bandar Serai Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Adapun pokok-pokok klausul yang diubah diantaranya: