Kejari OKU Selatan Tetapkan “FRN” Sebagai Tersangka Terkait Bantuan Vertival Driyer Tahun 2018

Diketahui dari hasil pembangunan yang dikelola oleh Tersangka (FRN) tidak sesuai dengan teknis, sehingga mengakibatkan gedung tidak dapat digunakan dengan baik oleh kelompok tani yang mendapatkan bantuan.

“Bahwa akibat perbuatan tersangka (FRN) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang mana perhitungan kerugian negara saat ini masih dalam perhitungan oleh tim ahli teknis,” ucap kusri

Terakhir Kusri juga menambahkan Tersangka (FRN) sebagai mana dimaksud melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Repunlik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, Subsidair pasal 3 jo. 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebaimana diubah dan di tambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Gerak Cepat | Polres OKU Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Perumahan Bukit Berlian

Pada saat bersamaan awak media mengajukan pertanyaan, apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini, Kusri menjawab masih dalam proses pengembangan kita lihat nanti hasil dari pengembangannya,” tutupnya.

Berdasarkan Informasi Lanjutan Oknum Mantan Kepala Dinas Pertanian berinisial (AS) juga sudah dilakukan pemeriksaan, karena bertindak sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam perkara tersebut. ( JF )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)