Hukrim  

Kasie Intel Kejaksaan Kabupaten Bekasi Berikan Penjelasan Terkait Penyitaan Barang Terhadap Wakil Ketua DPRD

Tetapi, kata Seno, ada pengecualian penyidik dalam melakukan penyitaan tanpa harus menunggu surat izin dari Pengadilan dan hal tersebut juga diatur dalam Pasal 38 ayat (2) yang menyebutkan:

“Dalam keadaan yang mendesak yang tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak,” tuturnya.

Kami Akan Kembali Jadwalkan Ketentuan tersebut dilakukan penyidik dalam melakukan penyitaan tanpa menggunakan surat izin dari Pengadilan apabila keadaan yang sangat mendesak. Namun penyidik hanya dapat menyita benda bergerak.

“Pasal 38 ayat (2) itu bisa dimohonkan setelah dilakukan sita. Karena ini benda bergerak bukan tidak bergerak yang di kwatirkan berpindah tangan sekaligus untuk melengkapi bukti yang sudah memeriksa 7 orang saksi ini, Tutup Seno.

Baca Juga  Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Mengatakan Sudah Yang Mengaku Sebagai Pelaku Pembunuhan

(Iin.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)