Hukrim  

Kasie Intel Kejaksaan Kabupaten Bekasi Berikan Penjelasan Terkait Penyitaan Barang Terhadap Wakil Ketua DPRD

Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, membantah jika telah melakukan penyitaan secara ilegal terhadap oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

“Semua sudah kita lakukan sesuai SOP Kejaksaan dan KUHAP, sehingga tidak ada yang ilegal,” tegas Kepala Seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso.

kedatangan petugas Kejaksaan kerumah oknum Anggota DPRD berdasarkan surat perintah penyitaan dan pengeledahan terhadap barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Tapi gagal karena situasi yang tidak kondusif, di lokasi tersebut sudah ada sekitar 30 massa partai politik di sana yang sudah keburu terprovokasi. Ada Kapolsek setempat saat itu juga memohon untuk ditunda,” kata Seno.

Baca Juga  Terungkap Fakta Baru Di Duga PC Siapkan Uang Tutup Mulut Dalam Kasus Kematian Brigadir J

Dikatakan Seno, adapun mekanisme penyitaan yang dapat dilakukan penyidik berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam Pasal 38 ayat (1) yang menyebutkan, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)