Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, membantah jika telah melakukan penyitaan secara ilegal terhadap oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
“Semua sudah kita lakukan sesuai SOP Kejaksaan dan KUHAP, sehingga tidak ada yang ilegal,” tegas Kepala Seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso.
kedatangan petugas Kejaksaan kerumah oknum Anggota DPRD berdasarkan surat perintah penyitaan dan pengeledahan terhadap barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Tapi gagal karena situasi yang tidak kondusif, di lokasi tersebut sudah ada sekitar 30 massa partai politik di sana yang sudah keburu terprovokasi. Ada Kapolsek setempat saat itu juga memohon untuk ditunda,” kata Seno.
Dikatakan Seno, adapun mekanisme penyitaan yang dapat dilakukan penyidik berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam Pasal 38 ayat (1) yang menyebutkan, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat,” terangnya.