Hukrim  

Polres Bogor Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Wilayah Ranca Bungur

Bogor,SinergiNKRI.Com –Polres Bogor Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Wilayah Ranca Bungur Kabupaten Bogor,Modus Yang Diterapkan adalah Menawarkan Pada Seseorang Suatu Pekerjaan Ke luar Negeri Secara Ilegal.

Polres Bogor Sejak Awal Menerima Informasi adanya Penampungan Para Pekerja Imigran,Selanjutnya Kami Melakukan Upaya Penyelidikan.Dari Hasil Penyelidikan menemukan Dugaan ada Unsur TPPO,Ungkap AKBP Iman Imanudin Kapolres Bogor
Dari pengungkapan tersebut, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, sudah ada 22 orang yang diberangkatkan ke Malaysia.

”l 4 tersangka, kami mengembalikan sejumlah 30 orang pekerja imigran ilegal. Kemudian untuk 22 orang yang sudah diberangkatkan, kami sedang koeodinasi dengan BP2MI untuk dikoordinasikan di negara tempat tujuan,” jelasnya. Atas perbuatannya dikenakan Pasal 10 juncto Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga  K MAKI : Dugaan Korupsi Bansos Sumsel 2013 Tinggal Kenangan Semilir Angin Selat Malaka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)