Sumsel  

K MAKI : Perkara MD Berpotensi Seret Kepala Daerah dalam Pusaran Korupsi

Menimpali pernyataan Koordinator K MAKI, Feri Kurniawan Deputy K MAKI menyatakan, “kalau asumsi alat bukti tindak pidana adalah dokumen yang di keluarkan pemerintah daerah yaitu izin lokasi No. 422 tahun 2007 yang di keluarkan Bupati OKUT saat itu yang patut diduga menyalahi aturan hukum maka berpotensi menyeret pemberi izin tersebut”, jelas Feri Kurniawan.

“Pemberian izin lokasi HGU PT CT patut diduga merugikan keuangan negara karena mengizinkan Mularis melakukan aktivitas ekonomi yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara yang berlokasi di tanah negara Sebagian atau seluruhnya “, ujar Feri Kurniawan. “Polda Sumsel tentunya punya alat bukti untuk dugaan kejahatan ekonomi dan Mularis pun mengklaim mempunyai beberapa alat bukti yang menyatakan izin dari Pemerintah Daerah”, papar Feri Kurniawan.

“Perkara ini harus berkeadilan bagi semua fihak dan jangan sampai ada yang di korbankan untuk menutupi yang lain karena kerugian negara dengan dugaan nominal Rp. 700 mliyar sangatlah mengejutkan”, pungkas Feri Kurniawan Deputy K MAKI. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!