Sumsel  

K MAKI : Perkara MD Berpotensi Seret Kepala Daerah dalam Pusaran Korupsi

PALEMBANGsinerginkri.com – Direskrimsus Polda Sumsel terkesan menetapkan H. Mularis Djahri melakukan tindak pidana ekonomi dengan melakukan aktivitas perkebunan di tanah negara dilihat dari pasal Undang – undang Perkebunan yang disematkan dalam proses penyidikan. Pengenaan pasal ini berpotensi menyeret aktor lain decision maker atau pengambil keputusan dalam hal ini Kepala Daerah dalam pusaran tindak pidana korupsi.

Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) menganalisa perkara ini dengan melihat sisi perbuatan melawan hukum yang di sangkakan kepada Mularis Djahri dengan menyatakan, “Mularis Djahrididuga melakukan perbuatan melawan hukum karena diduga melakukan aktivitas ekonomi yang menguntungkan diri sendiri di tanah negara itu asumsinya”, papar Bony Balitong Koordinator K MAKI.

“Tentunya hal ini berkaitan dengan izin menguasai tanah negara yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah yang patut diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik ini “, ucap Bony Balitong. “Bila dilihat dari pernyataan di media bahwa izin lokasi kebun PT CT di dalam areal izin lokasi PT LPI maka pemberi izin lokasi PT CT bisa saja terseret dalam pusaran perkara ini”, kata Bony lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!