Muaradua, 5 Februari 2025, Sinerginkri.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa. Dalam putusan Perkara Nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan kabur (obscuur libel).
“Menolak permohonan Pemohon karena tidak memenuhi syarat formil,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di sidang yang digelar pada Rabu pagi, 5 Februari 2025, didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan persyaratan formal, sehingga Mahkamah tidak melanjutkan untuk mempertimbangkan pokok permohonan, tanggapan Termohon (KPU), keterangan dari Pihak Terkait, maupun keterangan dari Bawaslu.