Sumsel  

K MAKI : Diduga pencairan dana pembangunan RSUD Sekayu tanpa persetujuan kontraktor Sebesar Rp20 Miliar.  Ada Apa ???

Sinerginkri.com – Kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Sekayu senilai kurang lebih Rp. 150 milyar diduga di cairkan oleh RSUD Sekayu tanpa persetujuan kontraktor pelaksana. Hal ini terjadi karena kontraktor pelaksana meminjam perusahaan kepada fihak ketiga untuk memenangkan proyek RSUD tersebut.

Pencairan dana senilai Rp. 20 milyar yang harusnya persetujuan kontraktor pelaksana yang meminjam perusahaan di cairkan tanpa persetujuan. Menjadi tanda tanya kenapa pencairan ini bisa terjadi dan pastinya melibatkan oknum di RSUD Sekayu.

K MAKI angkat bicara terkait pencairan sisa kontrak ini, “ini merupakan tindakan yang melanggar klausal kontrak dimana terjadi perubahan nomor rekening yang tertuang di dalam kontrak kerja”, papar Bony Balitong Koordinator K MAKI.

Sementara itu Deputy K MAKI Feri Kurniawan menyatakan, “harus di usut tuntas karena merupakan potensi tindak pidana korupsi karena yang RSUD mengalir kepada yang tidak berhak”, kata Feri Kurniawan Deputy K MAKI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!