sinerginkri.com, Palembang | Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan menetapkan 3 tersangka korupsi pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Seksi II 2016-2018. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, M. Radyan, SH.,MH di halaman gedung Kejati Sumsel, Rabu (30/11/2022).
Dalam kasus tersebut, Kejati Sumsel menetapkan 3 tersangka.
Ketiga tersangka yaitu mantan Kepala Desa Srinanti periode (2004-2015) bernama Amancik serta dari pihak swasta bernama Pete Subur dan Ansilah. “Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejati Sumsel mendapatkan kecukupan barang bukti yang diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli,” ujar Radyan.
Hal ini menjadi tanda tanya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI Sumbagsel) bagaimana proses verifikasi dan faktual sebelum ganti rugi wawancara dengan awak media, Rabu (7/12/2022).
“Kalau penerima yang di tuduhkan melakukan perbuatan melawan hukum tentunya proses sebelum penentuan penerima sudah melanggar hukum”, papar Feri Kurniawan Deputy K MAKI.
Lanjutnya, proses administrasi dan faktual dilakukan oleh tim 9 Pemkab OKI dan BPN Perwakilan OKI serta KJPP patut diduga bermasalah hukum dan ada dugaan perbuatan melawan hukum”, jelas Feri.
“Data status kepemilikan tanah yg di verifikasi admin dan vaktual oleh Pemerintah desa tentunya tidak diterima mentah – mentah tanpa di verifikasi tim 9 dan BPN OKI tapi di krosscek ulang dengan data BPN dan Pemkab OKI”, kata Feri Kurniawan lebih lanjut.
“Sangat kecil kemungkinan adanya data fiktif penerima ganti rugi kecuali ada kerjasama dengan oknum BPN dan Pemkab OKI”, ujar Feri Kurniawan.
“Kalau sampai hanya 3 (tiga) orang tersangka itu saja yg melakukan manipulasi data maka perbuatan mereka sangatlah canggih dan perlu akses IT untuk merubah data BPN dan Pemkab OKI”, ucap Feri Kurniawan.
“Tapi bila di lihat dari kapasitas dan kompetensi ketiga tersangka maka perbuatan melawan hukum yg mereka lakukan sangatlah mustahil tanpa kerjasama dengan Oknum tim 9 dan Oknum BPN”, imbuh Feri Kurniawan.
“Penetapan tersangka oleh Kejati Sumsel patut diduga belum menyentuh aktor utama dan sutradara perbuatan melawan hukum yang merugikan negara”, ucap Feri Kurniawan.
“Kerugian negara pada perkara ini harus di lihat dari status tanah yg di ganti rugi tersebut yaitu milik negara atau pemilik fiktif”, menurut Feri Kurniawan.
“Transparansi proses penyidikan kepada publik harus betul – betul terbuka dan dapat di download oleh masyarakat”, pungkas Feri Kurniawan
Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan nomor PRINT-07/N.6/Fd 1/10/2018 tanggal 29 Oktober 2018 Jo Nomor : PRINT-20/L.6/Fd/I/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021Jo Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pemanggilan sebanyak 14 saksi dengan inisial M (Camat Mesuji), D (Camat Mesuji Raya), LAT (Camat Lempuing Jaya), H (Camat Pedamaran 2016), DA (Camat Kayu Agung 2016), AL (Ass. Setda Bid Ketataprajaan Setda OKI), MS (Dinas Pertanahan OKI), W (Lurah Kayu Agung 2016), MN (Lurah Kedaton 2016), H (Kades Celikah 2016), MS (Kades Kijang Ulu 2016), SB (Lurah Kuta Raya 2016), IH (Lurah Perigi 2016) dan FH (Kades Arisan Buntal 2016).
Dilabjutkan juga dengan pemanggilan terhadap saksi Sekda OKI inisial H dengan nomor : SPS-409/L.6.5/Fd.1/11/2022.
“Sampai kapan kasus lahan ganti rugi ini berlangsung apakan ada episode-episode berikutnya seperti sinertron,” tegasnya
Sampai dengan berita ini diterbitkan media sinerginkri.com konfirmasi kepada Sekda OKI M.H melalui WhatsApp tidak ada tanggapan dan memblokir nomor wa awak media. (red)