Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com –Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman SE Ditangkap Kejaksaan Negeri Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi.

Tanggal 29 Oktober 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jaksa penyidik dari tindak pidana korupsi melakukan penetapan tersangka terhadap saudara SL yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2019-2024, bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan atau suap, ungkap Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati saat di mintai keterangan tim media usai penetapan tersangka.