Hukrim  

” Heboh” Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Di Tangkap Kejaksaan Negeri

Dalam kasus ini, Soleman disangkakan melanggar sejumlah pasal yakni pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf e, pasal 12 b, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1A, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1b dan pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2001. “Selanjutnya masih akan lakukan pemeriksaan terhadap para pihak,ungkap.Dia.

(RNC)
Baca Juga  Satnarkoba Polres Metro Bekasi Bekuk Bandar Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)