Sumsel  

Dugaan Korupsi Dana Konpensasi PLN ULP Baturaja, Masyarakat Peduli OKU Bersatu Laporkan ke Kejari OKU

Sinerginkri.com – Masyarakat Peduli OKU Bersatu gabungan dari beberapa Lembaga Swadaya Masuarakat, yakni LSM Rakyat Indonesia Berdaya(RIB),LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia(KCBI), Masyarakat Anti Korupsi Sumsel (MARKAS) laporkan indikasi korupsi yang terjadi pada PLN ULP Baturaja ke Pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU).

Diduga adanya laporan korupsi dana konpensasi yang terjadi pada PLN Baturaja disampaikan oleh gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) saat aksi unjuk rasa, Kamis (09/06/22).

Dana konfensasi dari PLN seharusnya dapat diterima oleh pelanggan yang terkena dampak mati lampu atau terputusnya aliran listrik yang berkepanjangan tanpa adanya pemberitahuan jika mengacu pada Peraturan Menteri Energi Dan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pererubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Mineral Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO).

Baca Juga  Sepak Takraw Putri Sumsel Raih Medali Perunggu di Popnas XVI Tahun 2023

Besaran dana konpensasi sendiri untuk tahun angggaran 2022 secara global telah dianggarkan lebih dari 6 triliun rupiah. Artinya dana konfensasi untuk masyarakat yang terkena dampak telah disiagakan. Namun kenapa dana konpensasi tersebut tidak pernah diberikan kepada para pelanggan.

Menurut koordinator aksi Hipzin yang juga sebagai Ketua Umum Masyarakat Anti Korupsi Sumsel (MARKAS) bahwa, kedatangan mereka hari ini merupakan representasi ratusan bahkan ribuan para pelanggan listrik yang ada di Kabupaten OKU. Giat mereka ke kantor Kejari OKU disamping menyampaikan pendapat dimuka umum. Masyarakat Peduli OKU Bersatu juga telah menyampaikan laporan indikasi korupsi yang terjadi di PLN ULP Baturaja terkait dana konpensasi.

“Kami berharap penyidik kejaksaan Negeri OKU dapat menindak lanjuti laporan yang telah disampaikan dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap manager PLN ULP Baturaja terkait laporan indikasi dimaksut. Tuntutan kami adalah menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Karena yang terkena dampak selama ini bukanlah person melainkan masyarakat OKU. Semoga laporan Masyaralat Peduli OKU Bersatu sebgai pintu awal pihak Kejaksaan Negeri OKU untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)