Dua Aparat Jadi Korban Pengeroyokan, LPSK Minta Masyarakat Tak Perlu Takut Bersaksi

“Tugas LPSK memberikan perlindungan agar proses hukum dalam peradilan pidana dapat berjalan. Keterangan saksi-saksi sangat diperlukan penyidik untuk mengusut tuntas kasus (pengeroyokan) tersebut,” imbuh Edwin.

Masih kata Edwin, banyak kanal yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan perlindungan ke LPSK, mulai dengan datang langsung ke kantor LPSK, menghubungi call center LPSK di 148 atau via WA 085770010048, atau dengan mengunduh aplikasi Permohonan Perlindungan Online yang bisa diunduh di Playstore.

Sebelumnya, Komandan Kodim (Dandim) 0504 Jakarta Selatan Kolonel Inf Ucu Yustiana telah mengkonfirmasi kebenaran peristiwa pengeroyokan terhadap dua aparat, yang masing-masing berasal dari Kopassus TNI AD dan Brimob Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga telah memberikan pernyataan resmi, bahwa tim Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan pendalaman tentang kasus tersebut. Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa mereka telah memeriksa sebanyak 5-6 orang saksi.

Baca Juga  Rehabilitas Hutan Lindung BP DAS Ketahun ajang korupsi

Sumber: Humas LPSK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)