DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Pungutan Parkir di Kawasan Industri Millenium

Kasubag TU Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Anggi, membenarkan bahwa pihak pengelola kawasan memang sempat datang ke kantornya, namun hanya sebatas menanyakan syarat, bukan mengajukan permohonan resmi.

Anggi menegaskan, Dishub siap memproses izin apabila seluruh persyaratan sudah diunggah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sementara itu, Atmaja, Kepala UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan, mengaku baru mengetahui adanya pungutan parkir tersebut setelah ramai diberitakan.

“Kalau mau pungut biaya, seharusnya berkoordinasi dulu. Selama ini gak ada pemberitahuan ke kami. Dan untuk pungutan seperti itu, sudah termasuk ranah Bapenda,” ujarnya.

Atmaja menjelaskan, izin parkir di luar badan jalan wajib melalui tahapan lengkap di OSS, mulai dari pengunggahan dokumen, verifikasi Dishub, kajian teknis, hingga penerbitan sertifikat standar usaha oleh DPMPTSP. Setelah itu baru bisa didaftarkan sebagai wajib pajak daerah di Bapenda.

Baca Juga  Kawasan Bizlink Diduga Langgar RTRW, Redi : Pemkab Tangerang Harus Bertanggung Jawab

Namun hingga kini, pungutan parkir di Kawasan Millenium tetap berjalan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa kontribusi pajak bagi daerah.

** Baca juga : Parkir Gate Kawasan Milenium, Saepudin : Emang Belum Kantongi Ijin.

Penulis : A Jueni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)