Kawasan Bizlink Diduga Langgar RTRW, Redi : Pemkab Tangerang Harus Bertanggung Jawab

Tangerang, Sinerginkri.com | Dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan Bizlink Cikupa, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan. Kawasan tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang, namun tetap digunakan untuk kegiatan komersial dan industri.

Masalah ini kini merembet pada dampak lingkungan di sekitar kawasan. Aktivitas pembangunan yang diduga tidak memperhatikan keseimbangan tata ruang menyebabkan gangguan pada sistem drainase di wilayah sekitarnya, termasuk di Jalan Sumur Wareng, Kampung Cikupa Induk RT 12 RW 05 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Jalan yang menjadi penghubung utama antara Kampung Cikupa Induk dan Kampung Samprok itu kini kerap terendam air setiap kali hujan turun deras. Akibatnya, akses warga menjadi terganggu dan sejumlah kendaraan kerap mogok saat melintas.

Baca Juga  HUT Bhayangkara, Ketua SBPI : Polri Bisa Semakin Dekat dengan Masyarakat

“Dulu sebelum kawasan Bizlink dibangun, air hujan masih bisa mengalir lancar ke saluran pembuangan. Sekarang hampir setiap turun hujan, jalan langsung tergenang karena saluran air banyak yang tertutup bangunan,” ujar Agus Jabrig, warga Kampung Cikupa Induk, Sabtu (9/11/2025).

Aktivis Pemerhati lingkungan Cikupa, Redian, menilai kondisi tersebut merupakan bukti nyata dampak dari lemahnya pengawasan dan pengedalian tata ruang oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kalau tata ruang dilanggar, dampaknya bukan hanya pada estetika wilayah, tapi langsung ke kehidupan warga. Banjir, penurunan kualitas air, dan rusaknya ekosistem itu akibat nyata dari pembangunan tanpa kendali,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)