Dampak RUPS-LB Diduga Palsu, Akankah Reputasi Buruk Ancam Bank Sumsel Babel

Foto istimewah

Palembang, sinerginkri.com – Setelah tidak hadirnya dalam pemeriksaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) tanggal 23 sd 25 januari 2024 lalu, AS Direktur Utama (Diirut) Bank Sumsel Babel (BSB) dan M Direktur Kepatuhan BSB hadir memenuhi panggilan pemeriksaan saksi pada Rabu 31/2/24 di Tipideksus Bareskrim Polri Jakarta

Dirut dan Direktur Kepatuhan Bank SB lalui pemeriksaan panjang dan di dikonfirmasi terkait beberapa hal terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel tanggal 9 maret 2020 di Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung

Sesuai undang – undang Perseroan Terbatas (PT), pelaksana RUPS adalah Direksi perusahaan, dan pasca pelaksanan RUPS Direksi bertanggung jawab melakukan tidak lanjut dari pelaksanaan RUPS itu. Untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan undang – undang PT maka ada kewajiban Bank menyampaikan laporan pelaksanaan RUPS ke OJK ataupun Kementrian Hukum dan Ham,

Baca Juga  Ketua DPRD Sumsel Hadiri Pelantikan Penjabat Walikota Palembang di Griya Agung

Aturan inilah yang mengungkap peran Direksi dan Komisaris Bank pada kasus pemalsuan akta RUPS-LB bank Sumsel Babel.

Pada saat pembacaan hasil keputusan RUPS-LB oleh notaris maka semua Direksi dan Komisaris mendengarkan semua hasil yg sudah diputus oleh pemegang saham dalam rapat tersebut.

Adalah hal tidak mungkin kalau ada pengingkaran bahwa Direksi dan Komisaris tidak mengetahui keputusan RUPS LB itu. Setelah pelaksanaan RUPS-LB di buatkanlah akta Risalah rapat oleh notaris dan disampaikan oleh notaris ke Bank.

Sesuai ketentuan Peraturan OJK Risalah rapat harus disampaikan oleh direktur utama ke OJK baik ke OJK pusat pada direktorat perizinan dan informasi maupun ke OJK KR7 Palembang.

Baca Juga  Damenta Serahkan Miniatur Ampera, Ibnu Sina Beri Parang Lais

Akta yang diduga tidak sesuai dengan keputusan rapat ini disampaikan oleh Dirut Bank SB melalui surat no.253/dir/III/B/2020 tgl.20.maret 2020. Perubahan isi akta ini patut diduga dengan sengaja untuk menjegal Mulyadi Mustofa dan Saparudin masuk dalam struktur pengurus Bank Sumsel Babel.

Kemudian pada tanggal 29 juni 2020 sekitar 3 bulan setelah RUPS-LB, divisi SKH melalui memo intern Komisaris NA guna keperluan FnP calon Komisaris atas nama Prof. S meminta disiapkan dokumen berupa checklist compliance dan surat penegasan melalui memo Div. SKH ke Div.Kepatuhan dengan memo internal tanggal 29 juni 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)