Palembang, sinerginkri.com – Setelah tidak hadirnya dalam pemeriksaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) tanggal 23 sd 25 januari 2024 lalu, AS Direktur Utama (Diirut) Bank Sumsel Babel (BSB) dan M Direktur Kepatuhan BSB hadir memenuhi panggilan pemeriksaan saksi pada Rabu 31/2/24 di Tipideksus Bareskrim Polri Jakarta
Dirut dan Direktur Kepatuhan Bank SB lalui pemeriksaan panjang dan di dikonfirmasi terkait beberapa hal terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel tanggal 9 maret 2020 di Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung
Sesuai undang – undang Perseroan Terbatas (PT), pelaksana RUPS adalah Direksi perusahaan, dan pasca pelaksanan RUPS Direksi bertanggung jawab melakukan tidak lanjut dari pelaksanaan RUPS itu. Untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan undang – undang PT maka ada kewajiban Bank menyampaikan laporan pelaksanaan RUPS ke OJK ataupun Kementrian Hukum dan Ham,
Aturan inilah yang mengungkap peran Direksi dan Komisaris Bank pada kasus pemalsuan akta RUPS-LB bank Sumsel Babel.