Dampak RUPS-LB Diduga Palsu, Akankah Reputasi Buruk Ancam Bank Sumsel Babel

Foto istimewah

Namun lampiran memo internal ini menggunakan akta yg diduga palsu atau tidak sesuai hasil RUPS-LB 2020.

Lalu pada tanggal 14 Juli 2020 BSB meminta ke OJK untuk melakukan FnP kepada calon Komisaris Prof. S menggunakan akta yg diduga palsu ini.

Akta yang diduga palsu ini kembali diserahkan ke OJK melalui surat resmi di tujukan ke Direktorat perizinan dan informasi OJK pusat dan ditembuskan ke OJK KR7 palembang melalui surat BSB no.097/Dir/III/B/2020 tanggal 14 juli 2020 yg di tandatangani oleh M selaku Direktur Kepatuhan.

Sehingga dengan leluasanya pengurus BSB menggunakan akta yg diduga palsu untuk administrasi internal. Akta ini digunakan untuk tindakan urgent dan vital untuk pemenuhan regulasi OJK sebagai kewajiban pelaporan maupun untuk pengusulan calon pengurus bank.

Baca Juga  Pegawai PLPJ Terancam PHK Massal

Dampak dari akta yang diduga palsu ini adalah manajemen terkesan kurang profesional dan tidak berintegritas serta melakukan tindakan yg sangat berani di luar aturan perbankan.

Pengusulan calon pengurus bank saat itu diduga tidak sah karena menggunakan akta yg diduga palsu..

Dampak dari manajemen yang kurang profesional adalah diduga adanya penyaluran kredit UMKM ke kredit sindikasi untuk pembiayaan proyek pembangunan diluar Sumsel Babel sebesar Rp. 5 triliun dan potensi kolektabilitas 5 atau macet Rp. 3,7 trilyun.

Kredit sindikasi akan berpotensi menimbulkan resiko Kredit kolektabilitas 5 dan resiko buruk reputasi perbankan kepada nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)