Palembang, sinetginkri.com – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel semakin terang benderang dan melibatkan banyak fihak.
Di simak dari keterangan saksi mantan Kadispora Sumsel dalam sidang terdakwa HZ pada perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel terkesan hanya ada 1 (satu) proposal untuk 2 (dua) kali pemberian dana hibah ke KONI Sumsel.
“Di awal tahun 2021 KONI Sumsel ajukan proposal hibah ke Pemprov dengan nilai pertanggungan Rp. 96 milyar namun di realisasikan Rp. 12,5 milyar”, jelas Deputy K MAKI Feri Kurniawan kepada awak media (7/4).
“Proposal ini sudah menjadi dasar Hukum Perda, Pergub dan NPHD dalam satu kesatuan Belanja Langsung APBD Sumsel 2021 dan Pengguna Anggaran Kepala Daerah”, ulas Deputy K MAKI itu.
“Proses pemberian hibah ini telah disetujui gubernur Sumsel HD kemudian dibahas oleh TAPD dan di bahas DPRD Sumsel dalam paripurna dan kemudian di buat Perda APBD dan Pergub Penjelasannya”, ucap Feri Kurniawan
“Proposal hibah KONI Sumsel close karena telah di koreksi TAPD disetujui Gubernur dan disahkan DPRD Simsel menjadi isi Perda dan Pergub APBD Sumsel 2021”, tegas Deputy K MAKI itu.
“Tiba – tiba dalam keterangan mantan Kadispora dalam kesaksiannya menyatakan addendum hibah KONI Sumsel dari Rp. 12,5 menjadi Rp. 37,5 milyar atau penambahan Rp. 25 milyar dalam APBD P Sumsel 2021”, ujar Deputy K MAKI itu dengan tertawa terbahak.
“Hibah bukan pengadaan barang jasa yang dapat di addendum dengan maksimal penambahan anggaran 10%”, jelas Feri lebih lanjut.
“Keterangan Hendri Zainuddin sangat jelas tidak mengajukan proposal dana hibah KONI Sumsel tahap 2 dalam APBD P dan TAPD asal comot dari Proposal tahap 1 serta DPRD Sumsel asal setuju untuk dana hibah dari proposal yang telah di close karena sudah menjadi dasar hukum hibah tahap 1”, ungkap Feri Kurniawan.
“Jangan limpahkan semua salah ke terdakwa Hendri Zainuddin karena proses yang salah dan ingat Tuhan tidak tidur atas kezoliman kepada orang yang bersalah namun ditambah salahnya”, pungkas Deputy K MAKI itu. (***)