Sumsel  

BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Brigjen Joko Prihadi menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagaimana telah diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 yang mewajibkan penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang atau terlarang.

“Menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab,” terang Brigjen Joko Prihadi.

Pewarta : Yanthi.M

Baca Juga  POPNAS XVI Telah Usai, Honor Panitia Belum di Bayar dan di Sunat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)