Sumsel  

KPPU Jatuhkan Denda Rp. 2 Miliar ke PT. Hok Tong

Palembang , sinerginkri.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT. Hok Tong sebesar Rp 2 miliar atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas 3(tiga) perusahaan, yakni PT Pulau Bintan Djaya, PT Sumber Djantin dan PT Sumber Alam.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara No.11/KPPU-M/2022 tentang dugaan keterlambatan pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Pulau Bintan Djaya, PT Sumber Djantin, dan PT Sumber Alam oleh PT Hok Tong, Selasa (8/11/2022) di Palembang, Sumatera Selatan.

Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambil alihan saham yang dilakukan PT. Hok Tong (Terlapor) atas sebagian besar saham beberapa perusahaan. Pengambil alihan atas 80% saham PT. Pulau Bintan Djaya dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2018, serta pengambilalihan 99% saham PT Sumber Djantin dan 99,01% PT Sumber Alam dilaksanakan pada tanggal 20 April 2018.

Baca Juga  PLN UID S2JB Rayakan Hari Listrik Nasional ke-80: Turunkan Gangguan, Tingkatkan Rasio Elektrifikasi dan Perkuat Budaya K3 melalui Digitalisasi

Berbagai transaksi tersebut menyebabkan terjadinya perpindahan kendali atas ketiga perusahaan tersebut kepada Terlapor.

Untuk diketahui, PT Hok Tong merupakan manufaktur produk karet, khususnya produsen crumb rubber (karet remah) dan eksportir karet SIR (Standard Indonesia Rubber) yang berpusat di palembang, Sumatera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)