Berawal Open BO MiChat, Residivis Pembunuhan Rampok dan Bacok Korban

Korban yang takut dengan aksi brutal para pelaku langsung mencoba melarikan diri tetapi tidak sempat, sehingga korban terluka di bagian kepala dan badannya akibat terluka bacokan senjata tajam dan oleh para pelaku langsung di tinggalkan begitu saja di pinggir jalan, dalam kondisi terluka korban oleh warga yang menolongnya langsung di bawa kerumah sakit Hermina tambun.

Berbekal keterangan saksi dan korban unit Reskrim Polsek tambun di pimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K., bersama anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku
di antaranya Muhamad sartadji als aji, Muhamad Rizqi als Gitong, Danang Firdaus als ambon, Duan Firdaus als beloy dan Leo Adrian dan dua wanita yang di jadikan alat untuk melakukan kejahatan yang di lakukan pada pelaku.

Baca Juga  Polsek Karawang gelar Konferensi Pers terkait kasus penusukan PSk

“para pelaku saat ini sudah kita amankan, dua diantaranya merupakan residivis kasus perampokan dan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia” ucap Kanit Reskrim Polsek Tambun IPDA Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K.

Agum menambahkan bahwa para pelaku memang berkumpul dan tinggal bersama di lokasi, dan saat kejadian korban berawal memesan open BO MiChat dari satu perempuan yang ternyata istri dari salah satu pelaku yang di amankan.

“dari tangan para pelaku kita amankan
3 ( tiga ) buah clurit yang di gunakan pelaku menganiaya korban, 2 ( dua ) unit Hanphone, 2 ( dua ) unit motor, 4 ( empat ) buah kondom sutra, 4 ( empat ) buah pil tramadol dan 3 ( tiga ) buah tas berisi pakaian” ucap IPDA Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K.

Baca Juga  Diduga Akibat Perbuatan Bejat Oknum Guru, Satu Santri Melahirkan di Dalam Toilet

Sementara itu Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa, S.I.K. menjelaskan bahwa pelaku yang saat ini di amankan ada tujuh orang dua diantaranya wanita yang di jadikan alat untuk kejahatan para pelaku.

“Para pelaku kita ancam pasal 365 tentang perampokan di setiap kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara” Tandas Kompol Stanlly Soselisa, S.I.K.

(Patupa/Rachmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)