Berantas Tindak Pencucian Uang, Pemerintah Eratkan Sinergi Dan Koordinasi

SinergiNKRI – Pertemuan Koordinasi Tahunan Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, Kamis (14/01/2021) secara virtual.

Berdasarkan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah dibentuk Komite TPPU yang mempunyai tugas mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Komite TPPU beranggotakan Pimpinan dari 16 (enam belas) Kementerian dan Lembaga (K/L), termasuk Menko Polhukam dan Menko Perekonomian sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite TPPU, serta dibantu oleh Kepala PPATK selaku Sekretaris Komite TPPU.

Komite TPPU juga berperan menjaga integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan di Indonesia. Pasalnya, dengan semakin beragamnya tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan atau menyalahgunakan sektor jasa keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi, akan dapat mengancam integritas serta stabilitas sistem perekonomian dan keuangan di Indonesia.

Baca Juga  HD Resmi Lantik Enam Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)