Gaungan LSM PST dan SIRA Jilid II, KPK harus periksa keterlibatan HerDer dan MY kasus PT SMS

Gabungan LSM Sumatera Selatan (Sumsel) SIRA (Suara Informasi Rakyat Srwijaya) dan PST (Pemerhati Situasi Terkini) datangai Gedung Merah Putih KPK RI Jalan Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (13/04/2023).

JAKARTA, sinerginkri.com – Puluhan masa yang tergabung dalam LSM Sumatera Selatan (Sumsel) SIRA (Suara Informasi Rakyat Srwijaya) dan PST (Pemerhati Situasi Terkini) datangai Gedung Merah Putih KPK RI Jalan Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (13/04/2023).

Dalam orasinya Direktur SIRA Rahmad Sandi Iqbal meminta kepastian hukum dari kasus dugaan korupsi yang sedang di tangani oleh KPK RI atas Kasus dugaan korupsi angkutan batu bara PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT.SMS), sejauh ini belum benar-benar tuntas. Diduga banyak yang terlibat, namun belum di tersangka kan.

“Meminta kepastian hukum dari KPK RI dugaan atas kasus angkutan batubara PT SMS yang saat ini di tangani oleh KPK RI” ujar Dir Eksekutiv SIRA Rahmat Sandi Iqbal

“Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel belum disentuh oleh KPK, padahal mereka adalah sebagai pemegang saham PT. SMS atas nama Pemprov Sumsel, ada apa dengan KPK ? ” ungkapnya

Lanjutnya, selain itu menurut informasi yang beredar keterangan 46 saksi yang telah diperiksa oleh KPK, Adanya dugaan keterlibatan Gubernur Sumsel “Herder” dalam kasus indikasi korupsi PT. SMS.
Adanya dugaan Wagub Sumsel juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT. SMS, sebab beberapa kali perusahaan BUMD ini melaksanakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dipimpin oleh “MY”, jadi kuat dugaan Wagub Sumsel juga terlibat dalam kasus ini.

“Dugaan keterlibatan Gubernur dan Wk. Gubernur Sumsel dalam RUPS terkait dengan Laporan Keuangan PT SMS. Kemudian penyertaan modal yang bersumber dari APBD Sumsel tahun 2021 sebesar Rp. 16 milliar untuk pembelian 120 kontainer Batubara.,”” ulasnya

“Laporan keuangan PT SMS tahun 2021 menyatakan keuntungan yang disetor ke Kas Daerah berupa deviden saham senilai Rp. 7;9 millar namun hingga saat ini belum pernah setor. Selanjutnya pada tahun 2022, 120 kontaner yang di beli dengan penyertaan modal mulai disewakan untuk angkutan Batubara,” ungkapnya

Namun pada tahun 2022 itu, tidak dinyatakan keuntungan dari angkutan Batubara dan sewa kontainer dalam laporan keuangan PT SMS.

Saldo usaha PT SMS tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 sebelum pergantian Direksi PT SMS sebesar Rp. 218 milyar tidak di jelaskan perputaran uang tersebut. Sementara untuk tahun 2022 tidak juga di jelaskan nominal saldo usaha dalam usaha angkutan dan sewa kontainer.

Untuk itu, kami berharap agar KPK tidak hanya memanggil pihak BUMD, rekanan dan Fihak Bank tapi juga harus memanggil dan memeriksa pemegang saham PT. SMS yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur terkait 4 RUPS sejak tahun 2019 sampai tahun 2022.

Sebagai bentuk cinta kami terhadap bumi sriwijaya dari para koruptor, kami hari ini dalam aksi yang kedua kalinya mendatangi gedung merah putih KPK RI menyatakan sikap :

1. Mendesak KPK RI agar memeriksa Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel “HerDer dan MY” sebagai pemegang saham Pemprov Sumsel PT. SMS, atas dugaan keterlibatan dalam kasus indikasi korupsi PT. SMS.

2. Mendesak KPK RI untuk tidak tebang pilih dalam mengungkap siapa saja yang terlibat kasus korupsi PT. SMS, segera tersangka kan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.

3. Mendesak KPK RI agar segera menetapkan tersangka-tersangka baru atas kasus korupsi PT. SMS.

4. KPK RI harus bertanggung jawab tuntaskan kasus korupsi PT. SMS, buka secara terang benderang atas kasus-kasus korupsi yang telah kalian buka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)