Sumsel  

Kasus Ganti rugi Jalan Tol OKI, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka : 1 Meninggal, 1 DPO, 1 Tahanan Narkoba

Palembang, sinerginkri.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran lahan jalan tol pematang panggang arah Kayu Agung Seksi II Tahun 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten OKI sudah menemui titik terang.

Konferensi Pers yang di lakukan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang di hadiri oleh M. Radyan selaku Kasi Penkum, Khadirman (Kasidik Kejati Sumsel) dan A Dian (Kasi A) bertempat di halaman Gedung Kejati Sumsel jalan Gubernur H. Bastari Jakabaring Palrmbang, Rabu (30/11/2022) .

Dalam Konferensi Pers Kasi Penkum Kejati Radyan mengatakan kasus ganti rugi jalan tol Kabupaten OKI hari ini pihak kejati telah menetapkan 3 tersangka berinisial AM, A (alm) dan PS.

“Pihak Kejati Sumsel hari menetapkan 3 tersangka,” ungkapnya.

Lanjutnya 3 tersangka tersebut 1 orang telah meninggal, 1 orang DPO dan 1 orang lagi masih menjalani hukuman di Rutan OKI kasus narkoba.

Ke tiga tersaka dengan sangkaan :
1. Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tentang pemberantas
tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
2. Subsidair
Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tentang pemberantas
tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan kasus ini masih dalam penyidikan dan kita akan mendengar pakta persidangan. (Rhm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)