Oku Selatan, Sinerginkri.com – berdasarkan hasil Pemeriksaan atas aset tetap tanah menunjukkan bahwa terdapat Aset Tetap milik Pemerintah Desa dengan keterangan informasi tanah desa, tanah kas, dan tanah kas Desa sebanyak 232 unit sebesar Rp11.159.520.000,00.Aset tanah tersebut tercatat dalam Neraca Pemkab. OKU Selatan berdasarkan hasil penilaian appraisal.
Selain itu masih ditemukan permasalahan terkait penatausahaan aset tetap tanah,yakini Terdapat 34 bidang tanah dengan nilai sebesar Rp8.190.000.000,00 yang memiliki ukuran luasan berbeda antara yang tercatat pada KIB A dengan hasil pemeriksaan Fisik dan Terdapat 40 bidang tanah dengan harga perolehan sebesar Rp2.112.000.000,00 yang dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa didukung dengan dokumen perjanjian kerjasama ataupun dokumen pendukung lainnya untuk pemanfaatan aset tetap tanah pemerintah desa. Rincian tanah desa yang dimanfaatkan pihak lain tanpa didukung dengan dokumen perjanjian kerjasama juga Terdapat Aset Tetap Tanah Pemerintah Desa yang belum diketahui keberadaaannya sebesar Rp798.000.000,00 dengan luas 281.000 m2;
Dan Terdapat dua bidang tanah dengan luas 60.000 m2 dengan harga perolehan sebesar Rp81.000.000,00 telah dijual oleh Pemerintah Desa ke pihak lainnya (masyarakat). Penjualan tanah ke pihak lain tersebut dilaksanakan berdasarkan musyawarah desa dengan melibatkan masyarakat desa. Adapun hasil penjualan tanah tersebut digunakan untuk pembangunan Masjid oleh Pemerintah Desa.
Menyikapi hal ini Ketua LSM Barak NKRI” Misyadin’’ mengatakan akan menindaklanjuti Temuan ini,dan akan membentuk Tim Pencari Fakta ,
Ditambahkan Misyadin’’dirinya berharap kepada pihak-pihak terkait untuk dapat bekerjasama, mengingat hadirnya LSM BARAK NKRI dikabupaten Oku Selatan ini adalah salah satu Lembaga Kontrol Sosial yang bermitra dengan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif dan dalam melaksanakan peran dan fungsinya ,kami akan terus berupaya membaur dalam kehidupan masyarakat,berupaya seoptimal mungkin untuk memposisikan diri, yang bertujuan untuk memberikan kontribusi bagi masyarakat memberikan kepedulian terhadap perolehan Hak-Hak akan kepastian Hukum, keadilan masyarakat, serta hak-hak ekonomi dan keuangan masyarakat sesuai tupoksi dan legal standing berdasarkan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”tegas Misyadin(red)